Medan, katakabar.com - Pengalokasian anggaran Rp 78 miliar dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam DIPA APBN Kementerian Keuangan tahun 2020 demi menyelamatkan perekonomian di Kabupaten Batubara.

Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).

Informasi ini diperoleh dari Garda Indonesia Satu yang menjelaskan bahwa penanganan dana PEN di Kabupaten Batubara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batubara, namun hingga saat ini belum ada kabar terbaru mengenai penanganannya.

Menurut ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara harus ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). 

Oleh karena itu, Garda Indonesia Satu akan mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana PEN tahun 2020 serta menyertakan tim ahli konstruksi untuk menilai apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak atau sebaliknya.

Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara diduga tidak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lima tahapan Pengadaan Barang/Jasa. 

Ini termasuk tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan Pemerintah, tahap pelaksanaan Pemerintah, tahap serah terima dan pembayaran, serta tahap pengawasan dan pertanggungjawaban.

Pada akhir 2020, Dinas PUPR Kabupaten Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor infrastruktur jalan. 

Namun, dana PEN yang dialokasikan oleh satker tersebut untuk proyek-proyek peningkatan ruas jalan, seperti Desa Sumber Padi Empat Negeri, Simpang Gambus Kedai Sianam.

Selanjutnya di Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang, Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim, Simpang KR menuju Batas Asahan, Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah.

Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung, Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah, Simpang Posko menuju Meranti batas Asahan, dan Kampung Kedah menuju Desa Sentang, diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 

Hal ini berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki utang atau masyarakat memiliki piutang.

Menanggapi hal ini, penguat anti-korupsi Sumatera Utara, Edy S, mengatakan bahwa pekerjaan yang menggunakan dana PEN di tahun 2020 harus diusut kembali agar lebih jelas. 

Menurutnya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Garda Indonesia Satu, dalam wawancara dengan media di ruang tunggu PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, menyatakan hal yang sama dengan Edy S. 

Garda Indonesia Satu akan mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana PEN tahun 2020 di Kabupaten Batubara dengan harapan bahwa masalah ini akan segera ditindaklanjuti.