Binjai, Katakabar – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Pemerintah Kota Binjai terus bergulir.
Terbaru, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan.
Tersangka berinisial Agung Ramadhan alias AR resmi ditahan pada Senin, 13 April 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Reonald Reagen Siagian, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa Agung diduga terlibat dalam praktik penyusunan kontrak pekerjaan fiktif yang terjadi sejak 2022 hingga 2025.
Perkara ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyidik mencium adanya pola yang terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak, memanfaatkan skema pengadaan langsung untuk kepentingan pribadi.
Dalam konstruksi perkara, Agung disebut menerima penawaran proyek dari mantan Kepala Dinas Ketapangtan, Ralasen Ginting, yang lebih dahulu ditahan. Proyek yang ditawarkan mencakup pembangunan jalan usaha tani serta bantuan irigasi berupa sumur bor bagi kelompok tani.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Modus yang digunakan adalah meminta Agung mencari pihak penyedia atau kontraktor, yang kemudian ditawari proyek tersebut.
Dari sinilah praktik dugaan korupsi mulai terungkap. Para kontraktor disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat atau “fee” pembuatan kontrak.
Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer, yang selanjutnya disalurkan kepada Ralasen Ginting melalui Agung.
Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Agung dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 juncto Pasal 15.
Sebelum menjalani penahanan, Agung telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan ia dalam kondisi sehat dan layak untuk ditahan.
Saat ini, Agung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejari Binjai telah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono.
Dengan penahanan Agung, total empat dari lima tersangka dalam perkara ini kini telah berada di balik jeruji besi.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kejari Binjai Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Ketapangtan
Diskusi pembaca untuk berita ini