Ia menegaskan, pembentukan ketiga program tersebut harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan. Tahapannya meliputi penyusunan kepengurusan, aturan internal, mekanisme pengelolaan, serta pemenuhan legalitas.

Irfandi mengajak seluruh anggota berpartisipasi aktif dan memberikan masukan agar Koperasi, LBH, dan STM dapat berkembang serta memberi manfaat jangka panjang bagi keluarga besar FORWAKA Sumatera Utara.