Home / Hukrim / Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau
Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau
Anak durhaka tega aniaya ibu kandung gegara handphone. Foto: Ist/katakabar.com.
Mandau, katakabar.com - Seorang buruh harian lepas belakangan diketahui bernama ZF 38 tahun, warga Jalan KH Wahid Hasyim, RT 01 RW 03, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau mesti berurusan dengan pihak berwajib, yakni Kepolisian Sektor atau Polsek Kecamatan Mandau, gegara handphone durhaka dengan menganiaya ibu kandungnya bernama AZ 79 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Mandau, Kompol Primadona kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (9/8) sore menyatakan, peristiwa penganiayaan ibu kandungnya berawal anaknya ZF mengambil handphone miliknya. Tapi, saat Ibunya, AZ meminta kembali handphone tersebut terlapor ZF tidak terima dan marah-marah, Jumat (8/8) sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah pelapor Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 78 RT 01 RW 03 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Melihat kejadian tersebut saksi AO menghubungi kakaknya untuk datang menengahi terlapor ZF yang terus marah-marah. Tapi, sebelum kakak saksi AO datang, terlapor ZF masih saja marah-marah, dan terjadi lagi pertengkaran antara terlapor ZF hingga kemudian terlapor ZF mendorong badan pelapor dengan kuat dan keras sebabkan korban terjatuh dan terbentur ke kulkas akibatnya kepala belakang korban mengalami luka robek dan berdarah," ulas Kompol Primadona.
Setelah kejadian, ujarnya, di hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, korban AZ mendatangi Polsek Mandau membuat laporan mengenai penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan anaknya.
"Melihat kondisi luka yang dialami korban cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD, setelah melakukan pemeriksaan Visum korban bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP kejadian di rumah korban," ucapnya.
Lalu Piket Unit Reskrim Polsek Mandau, kata Kompol Primadona, melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Di hari yang sana sekitar pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Barat, Kecamtan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT ke TKP menangkat pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya.
"Saat diinterogasi ZF mengakui perbuatannya, dan pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," tuturnya.
Menurut Kapolsek Mandau, di laporan ini barang bukti tidak ada, dan menjadi alat bukti berupa hasil Visum Et Revertum.
"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun," terangnya.
Polres Bengkalis, khususnya Polsek Mandau, tegas Kapolsek Mandau, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi call center 110.








Komentar Via Facebook :