https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau

Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau


Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:51 WIB  

Editor : Sahdan
Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau

Anak durhaka tega aniaya ibu kandung gegara handphone. Foto: Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 40383 | Artikel Judul: Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau | Tanggal: Sabtu, 09 Agustus 2025 - 15:51

Mandau, katakabar.com - Seorang buruh harian lepas belakangan diketahui bernama ZF 38 tahun, warga Jalan KH Wahid Hasyim, RT 01 RW 03, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau mesti berurusan dengan pihak berwajib, yakni Kepolisian Sektor atau Polsek Kecamatan Mandau, gegara handphone durhaka dengan menganiaya ibu kandungnya bernama AZ 79 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Mandau, Kompol Primadona kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (9/8) sore menyatakan, peristiwa penganiayaan ibu kandungnya berawal anaknya ZF mengambil handphone miliknya. Tapi, saat Ibunya, AZ meminta kembali handphone tersebut terlapor ZF tidak terima dan marah-marah, Jumat (8/8) sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah pelapor Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 78 RT 01 RW 03 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.           

"Melihat kejadian tersebut saksi AO menghubungi kakaknya untuk datang menengahi terlapor ZF yang terus marah-marah. Tapi, sebelum kakak saksi AO datang, terlapor ZF masih saja marah-marah, dan terjadi lagi pertengkaran antara terlapor ZF hingga kemudian terlapor ZF mendorong badan pelapor dengan kuat dan keras sebabkan korban terjatuh dan terbentur ke kulkas akibatnya kepala belakang korban mengalami luka robek dan berdarah," ulas Kompol Primadona.

Setelah kejadian, ujarnya, di hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, korban AZ mendatangi Polsek Mandau membuat laporan mengenai penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan anaknya.

"Melihat kondisi luka yang dialami korban cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD, setelah melakukan pemeriksaan Visum korban bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP kejadian di rumah korban," ucapnya.

Lalu Piket Unit Reskrim Polsek Mandau, kata Kompol Primadona, melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Di hari yang sana sekitar pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Barat, Kecamtan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT ke TKP menangkat pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya.

"Saat diinterogasi ZF mengakui perbuatannya, dan pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," tuturnya.

Menurut Kapolsek Mandau, di laporan ini barang bukti tidak ada, dan menjadi alat bukti berupa hasil Visum Et Revertum.

"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun," terangnya.

Polres Bengkalis, khususnya Polsek Mandau, tegas Kapolsek Mandau, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi call center 110.


www.katakabar.com | Artikel ID: 40383 | Artikel Judul: Gegara Handphone Anak Durhaka Tega Aniaya Ibu Kandung di Mandau | Tanggal: Sabtu, 09 Agustus 2025 - 15:51

TOPIK TERKAIT

# Anak Durhaka# Aniaya# Ibu Kandung# Gegara# Handphone# Ditangkap# Unit Reskrim# Polseek Mandau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Gegara Rokok Motor Raib, Polisi Inhu Tangkap Penadah di Jambi

    Kamis, 31 Jul 2025 | 09:51 WIB
  • Tekno

    Enggak Perlu Ribet, Begini Cara Bikin Tanda Tangan Digital Langsung dari Handphone Anda!

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 09:00 WIB
  • Hukrim

    Pemilik 59,07 Gram Sabu Dibekuk Berkat Kolaborasi Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek di Inhu

    Kamis, 12 Jun 2025 | 12:01 WIB
  • Hukrim

    Onde Mande! Polisi Ringkus IRT Pengedar Sabu di Sungai Beringin

    Kamis, 05 Jun 2025 | 15:28 WIB
  • Riau

    Polsek Merbau Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Rabu, 28 Mei 2025 | 20:26 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :