Home / Hukrim / Gegara Sabu Tiga Laki-laki Diborgol Satresnarkoba Polres Bengkalis
Gegara Sabu Tiga Laki-laki Diborgol Satresnarkoba Polres Bengkalis
Foto Sah/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnakoba) Polres Kabupaten Bengkalis ringkus tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (10/1) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (15/1) siang mengatakan, ketiga pria masing-masing bernama LYF 38 tahun, AL 33 tahun, dan AS 37 tahun ditangkap tim opsanal bermula informasi dari masyarakat.
"Informasi yang diterima tim opsnal menyatakan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis," ujar Iptu Hasan.
Setelah dapat informasi, kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis ini, tim opsnal melakukan lidik dan diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 03.00 WIB target berada di rumah Jalan Beringin Kelurahan Air Jamban.
"Tim opsnal menangkap pelaku 1 ditemukan dua puluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, dua buah plastik pack kosong, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan, satu unit handphone android merk Oppo hitam dan uang Rp500 ribu. Sedang, pelaku 2 ditemukan satu unit handphone android merk Oppo hitam," ulasnya.
Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari JO (dalam lidik).
Sebelumnya, cerita Iptu Hasan, tim opsnal berhasil menangkap inisial AS 37 tahun di hari sama sekitar pukul 2.30 WIB di rumahnya Jalan PLTD Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri.
"Saat digeledah ditemukan lima belas bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam satu buah dompet kecil berlogo R abu-bu abu, dua buah plastik pack kosong, satu unit handphone android merk Oppo hitam dan uang Rp150 ribu," terangnya.
Tim opsnal, tutur Iptu Hasan, menginterogasi tentang kepemilikan sabu pelaku mengakui sabu miliknya didapatkan dari Hen Auang (dalam lidik).
Para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif Metamphetamine. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.








Komentar Via Facebook :