Home / Hukrim / Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Opsnal Polsek Mandau Sita 18 Babytank
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Opsnal Polsek Mandau Sita 18 Babytank
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau sita sebanyak 18 babytank, di mana masing-masing babytank berisi 1000 liter solar.
Barak bukti itu berhasil diamankan tim opsnal yang dipimpin Panit Polsek Mandau, Ipda Alfan saat penggerebekan penimbunan Bahan Bakar Ninyak (BBM) bersubsidi persis di samping rumah Jalan Pertanian Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (28/3) lalu.
"BBM bersubsidi itu ditimbun dan bakal diperjualbelikan ke supir yang melintas," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (30/3).
Total 18 Babytank masing-masing berisi 1.000 liter solar, kata Kompol Hairul, disimpan persis di samping rumah yang telah diamankan tim opsnal Polsek Mandau, ditutup pakai terpal biru sehingga tidak terlihat di dalam terpal ada penimbunan BBM solar subsidi.
"Selain solar, tim opsnal menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter," ulasnya.
Barang bukti yang disita, ujar Kompol Hairul, berupa18 babytank masing-masing 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG," terangnya.
Identitas kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Mantan Kasatlantas Polres Bengkalis ini, berinisial AG, lahir di Medan tapi tinggal di Jalan Pertanian Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
"Keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tersangka membeli 1 unit bervariasi hingga 10 hingga 20 jerigen per mobil dan membeli 1 jerigen Rp260 ribu, lalu dikumpulkan di babytank.
"Tersangka menjalankan usaha melakukan penimbunan 18 babytank dari sebulan lalu, yakni Februari 2024 dan minyak solar dijual kembali kepada supir yang melintas di mana 1 jerigen Rp275 Ribu, sehingga dapat untung per jerigen Rp15.000 ribu," timpal Ipda Alfan.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Komentar Via Facebook :