Langkat, Katakabar.com – Kekecewaan warga Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, memuncak. Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Kamis (9/7/2026).

Sebab, jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat kembali dipatok oleh pihak tak bertanggungjawab, meski perkara masih dalam proses penyelidikan di Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Dalam aksi ini, warga melontarkan tuntutan keras agar pemerintah setemapat dan BPN bertanggung jawab atas berlarutnya penyelesaian sengketa. Massa meneriakkan desakan agar Kepala Desa, Camat hingga Kepala BPN Langkat bertanggungjawab.

Karena mereka menilai pihak terkait gagal memberikan kepastian dan perlindungan terhadap akses jalan umum yang telah lama digunakan masyarakat.

Kuasa hukum warga, Irfan, S.H., M.H., menilai pematokan ulang di lokasi yang sama merupakan tindakan yang berpotensi mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.