Binjai, Katakabar– Dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2024 kini dalam penyelidikan aparat kepolisian. 

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai disebut tengah menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan setoran parkir.

Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

 Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Fraksi Gerindra mendukung Polres Binjai untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran retribusi parkir ini,” ujar Ronggur, Minggu (26/4/2026).

Dorong Penelusuran dari Level Terbawah
Ronggur menilai, penyelidikan akan lebih efektif jika dilakukan dari tingkat paling bawah dalam rantai pengelolaan parkir. 

Ia mendorong aparat memeriksa alur setoran mulai dari juru parkir (jukir), koordinator lapangan, hingga bendahara penerima.

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa setoran dari lapangan tidak langsung masuk ke bendahara resmi.

 Ia menduga ada pihak tertentu yang lebih dulu menerima uang parkir sebelum akhirnya disetorkan ke kas daerah.

“Kalau benar ada perantara di tengah aliran setoran, ini harus dibongkar. Karena uang yang dibayarkan masyarakat seharusnya langsung menjadi PAD,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan bebas intervensi, mengingat potensi keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.

“Kerugian bukan hanya dirasakan negara, tapi juga masyarakat. Mereka sudah membayar parkir, tapi diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Polisi Akui Masih Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Yon Edi, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

Namun ia belum merinci lebih jauh karena proses masih berlangsung.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya kepada wartawan.

Pengamat: Masalah Bukan Sekadar Target Tak Tercapai

Pengamat anggaran dan pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai persoalan ini lebih dalam dari sekadar kegagalan mencapai target PAD.

Ia menyoroti lemahnya sistem pengelolaan retribusi parkir yang dinilai belum transparan dan akuntabel. Tanpa sistem yang jelas, menurutnya, pengelolaan keuangan berpotensi dikuasai kepentingan tertentu.

“Kalau sistemnya tidak dibangun dengan baik, maka yang berjalan bukan mekanisme, tapi kepentingan,” ujarnya.

Sepanjang periode 2022–2024, target PAD dari sektor parkir disebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun realisasinya tidak pernah menyentuh 50 persen.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Relasi Kekuasaan

Elfenda juga menyinggung adanya indikasi relasi kekuasaan dalam pengelolaan penerimaan parkir. Ia menyebut dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan dapat memicu konflik kepentingan.

“Jika ada hubungan keluarga atau kedekatan kekuasaan dalam pengelolaan uang publik, maka independensi akan runtuh dan pengawasan menjadi lemah,” tegasnya.

Situasi ini dinilai memperumit persoalan karena tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang.

Karcis Tak Pernah Dianggarkan, Akuntabilitas Dipertanyakan

Dugaan kebocoran semakin menguat setelah muncul fakta bahwa Dinas Perhubungan Binjai tidak melakukan pengadaan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, bahkan diduga juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, karcis merupakan bukti transaksi dasar dalam sistem retribusi.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti. Tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas,” kata Elfenda.

Temuan ini diperkuat dengan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang memberi sorotan terhadap pengelolaan sektor tersebut.

Selisih Potensi dan Realisasi Mencolok

Data di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan. Seorang pejabat Dishub sebelumnya menyebut rata-rata pendapatan parkir harian bisa mencapai Rp3 juta.

Jika dikalkulasikan dalam setahun, angka tersebut seharusnya menembus lebih dari Rp1 miliar. Namun, angka ini tidak sejalan dengan realisasi PAD yang dilaporkan.

Bahkan, berdasarkan keterangan juru parkir, setoran dari satu titik di Jalan Sudirman bisa melampaui Rp2 juta per hari, sementara di Jalan Irian sekitar Rp1 juta.

Artinya, hanya dari dua lokasi saja, potensi pendapatan mendekati Rp4 juta per hari—jauh di atas angka yang tercatat secara resmi.

Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan terhadap juru parkir terkait setoran harian. Sumber di lapangan menyebut pernah terjadi kenaikan target setoran yang disertai ancaman pencabutan atribut jika tidak terpenuhi.

Di sisi lain, kondisi di lapangan juga menuai keluhan masyarakat. Di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Sudirman, juru parkir disebut berjaga dengan jarak sangat dekat, bahkan hanya sekitar dua meter.

Situasi ini dinilai tidak hanya meresahkan pengguna jalan, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan parkir tidak berjalan semestinya.