Binjai, katakabar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengambil langkah tegas terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Dody Alfayed.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kini masuk dalam daftar pencarian dan berpotensi dijemput secara paksa.
Dody Alfayed diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi melayangkan panggilan lanjutan kepada tersangka. Prosedur pemanggilan, kata dia, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, tidak ada pemanggilan berikutnya,” ujar Ronald, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran tersangka dalam dua kesempatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan langkah penegakan hukum, termasuk melakukan pencarian intensif dan upaya paksa.
“Karena tidak kooperatif, penyidik kini melakukan pencarian. Jika tetap tidak ditemukan, akan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Sejauh ini, Kejari Binjai belum mengumumkan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Namun, Ronald membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman penyidikan.
Dody Alfayed disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran pejabat di Pemerintah Kota Binjai. Ia juga dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai.
Dalam perkara ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah lebih dulu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai, sementara Dody Alfayed menjadi satu-satunya yang belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kelima tersangka yang telah ditahan masing-masing adalah Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), serta dua pihak swasta, Suko Hartono dan Agung Ramadhan.
Para tersangka dari unsur aparatur sipil negara dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka dari pihak swasta dikenakan pasal terkait peran serta dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen kontrak pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Modus tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan proyek kepada pihak rekanan dengan meminta sejumlah uang sebagai komitmen awal.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemko Binjai. Praktik tersebut diduga kuat mengarah pada tindak pidana suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kejari Binjai memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*
Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Binjai Diburu Jaksa, Terancam DPO
Diskusi pembaca untuk berita ini