Home / Sumut / Data Tak Lengkap, Majelis ‘Semprot’ BPKPAD Binjai di Sidang Sengketa Informasi
Data Tak Lengkap, Majelis ‘Semprot’ BPKPAD Binjai di Sidang Sengketa Informasi
Walikota dan Wakil Walikota Binjai
Binjai, katakabar.com — Sidang sengketa informasi kembali digelar pada Senin (30/3/2026). Namun alih-alih menemukan kejelasan, majelis komisioner justru dibuat geram oleh data yang dinilai tidak lengkap dari pihak termohon.
Anggota majelis, Safii Sitorus, secara tegas menyoroti dokumen yang diserahkan Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.
Ia menilai, data yang dibawa tidak diuraikan secara menyeluruh, padahal sebelumnya sudah diminta untuk dilengkapi sejak sidang kedua.
Data yang dimohonkan mencakup rincian dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, termasuk penggunaan pada tahun 2022 dan 2024, hingga perencanaan dan realisasi anggarannya.
“Dokumennya ada?” tanya Safii dalam sidang.
“Ada, majelis,” jawab Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai, Nadratul Firda.
“Coba diperlihatkan,” sahut Safii.
Namun, saat ditelusuri lebih jauh, jawaban termohon justru menimbulkan tanda tanya baru. Ketika ditanya asal dan alasan Kota Binjai menerima dana insentif fiskal, pihak BPKPAD mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami tidak tahu, itu sudah masuk melalui transfer keuangan daerah,” ujar Nadratul.
Dari total dana sebesar Rp20,8 miliar yang diterima, disebutkan realisasi mencapai Rp19,05 miliar.
Namun, majelis menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, tidak adanya rincian penggunaan anggaran di sektor kesehatan, khususnya terkait penanganan stunting.
“Kenapa data pengelolaan kesehatan bayi tidak dilampirkan, sementara proyek jalan justru rinci?” tegas Safii.
Ia juga menyoroti pengadaan bibit ternak senilai Rp176 juta yang tidak disertai daftar penerima manfaat.
Di sisi lain, termohon berdalih bahwa penggunaan dana tersebut sudah pernah diperiksa oleh kejaksaan.
Bahkan, penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai telah dihentikan pada Desember 2025.
Meski begitu, majelis tetap meminta perbaikan. Data dinilai belum cukup menjawab permohonan informasi yang diajukan.
“Tolong lengkapi, termasuk dari OPD lain,” ujar Safii.
Ketua majelis, Eddy Syahputra, kemudian menskors sidang dan meminta kedua pihak menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keterbukaan informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ironisnya, Pemerintah Kota Binjai sebelumnya meraih predikat tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Awards Sumatera Utara 2025.
Sidang ini merupakan lanjutan ketiga, setelah sebelumnya pihak BPKPAD sempat absen pada sidang perdana.








Komentar Via Facebook :