Home / Nasional / Harga TBS Sawit Kebun Rakyat Selalu Rendah, 9 Legislator Passel Usul Bentuk Perda
Harga TBS Sawit Kebun Rakyat Selalu Rendah, 9 Legislator Passel Usul Bentuk Perda
![Harga TBS Sawit Kebun Rakyat Selalu Rendah, 9 Legislator Passel Usul Bentuk Perda](https://www.katakabar.com/foto_berita/2023/11/2023-11-13-harga-tbs-sawit-kebun-rakyat-selalu-rendah-9-legislator-passel-usul-bentuk-perda.jpg)
Anggota DPRD Kabupaten Passel, Novermal. Foto Ist.
Pesisir Selatan, katakabar.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat atau swadaya selalu rendah di Kabupaten Pesisir Selatan dibanding daerah lain. Kondisi itu diperparah adanya potongan timbangan yang sangat tinggi, membikin sembilan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Perda inisiatif ini selain mengatur harga TBS kelapa sawit, nanti bakal mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Surat usulannya sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD,” kata Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang menggagas usulan Ranperda, Novermal, lewat rilisnya, Jumat lalu, dilansir dari laman mimbarsumbar.id, pada Senin (13/11).
Kami berharap, ujar politisi Partai Amanat Nadional (PAN) ini, usulan ini jadi salah satu perioritas pada Propemperda tahun anggaran 2024 nanti.
Usulan Perda inisiatif ini sangat penting, sebab Kabupaten Pesisir Selatan belum punya Perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir.
“Ini harus kita atur, biar harga di tingkat pekebun bisa lebih baik. Di Pessel ada 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi,” tegasnya.
Hingga kini, ceritanya, harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat.
“Selisih harganya mencapai Rp400 per kilogram dan potongan timbangan di pabrik sangat tinggi. Bahkan, dua pabrik milik Incasi Raya Grup malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain,” ulasnya.
Kalau harga TBS kelapa sawit kebun plasma dan kebun mitra pabrik, tutur Novermal, sudah ditetapkan tim bentukan Gubernur, makanya harga TBS kelapa sawit kebun swadaya harus ditetapkan pula tim bentukan Bupati.
“Ke depan, kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah, itu bukan kewenangannya. Untuk itu, harus ada Perda yang mengaturnya,” terangnya.
Menurutnya, salah satu komponen utama penetapan harga TBS kelapa sawit, adalah rendemen atau kandungan minyaknya. Jadi, Pemda diminta segera melakukan cek rendemen TBS kelapa sawit kebun swadaya, mulai dari hamparan Sutera hingga Lunang Silaut.
“Selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek tim independen,” ucapnya.
Pembentukan Perda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang, meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi.
Berikut sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda inisiatif, yakni Novermal dan Ermizen dari PAN, Feby Rifli, Yusman, dan Jamalus dari PKS, Ikal Jonedi, dari Demokrat, Ermiwati dari Golkar, Armadi dan Julianavia dari PPP.
“Insya Allah, usulan ini disetujui semua anggota DPRD untuk dibahas menjadi Perda. Soalnya, ini untuk melindungi harga 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :