Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa rencana tuntutan perkara tersebut masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Rencana tuntutan sudah diajukan ke Kejati Sumut dan sampai saat ini belum turun. Jaksa Penuntut Umum terus melakukan koordinasi agar tuntutan dapat segera dibacakan," kata Ronald.
Dalam dakwaan jaksa, terdapat nama Panca dan Stevi yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang sedang diusut aparat.
Hingga kini, masyarakat masih menanti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah aparat dalam memburu para DPO yang disebut dalam berkas perkara.
Di sisi lain, publik berharap proses hukum terhadap terdakwa dapat berjalan transparan, tepat waktu, dan bebas dari intervensi, sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh aktor utama di balik jaringan peredaran gelap narkoba.
Jaksa Tiga Kali Tunda Tuntutan, Publik Soroti Penanganan Kasus Narkoba di Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini