Home / Hukrim / Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit
Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting
Binjai, katakabar.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, mengungkap fakta pemeriksaannya di Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir November 2025.
Pemeriksaan tersebut terjadi tak lama sebelum dirinya dibebastugaskan dari jabatan kepala dinas.
Ralasen dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025.
Namun, Ralasen mengaku materi pemeriksaan tidak sesuai dengan surat panggilan. Ia justru dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF).
“Saya dipanggil sebagai saksi kontrak fiktif, tapi yang ditanyakan justru soal dana insentif fiskal,” ujar Ralasen, Sabtu (3/1/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan sumber DIF serta dugaan penerimaan dana dari rekanan proyek. Ralasen membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik juga menyinggung sejumlah nama, termasuk pihak yang diduga membawa-bawa proyek dan rekanan.
Ralasen menegaskan banyak kegiatan DIF tidak terlaksana, sebagian dibatalkan, bahkan ada pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayarkan.
Ia juga mengungkap pengajuan DIF yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Binjai.
Menurutnya, Pemko Binjai memperoleh DIF sebesar Rp20,8 miliar pada 2024 setelah proses pengajuan ke Jakarta yang ia lakukan bersama Asisten II.
Awalnya, Dinas Pertanian disebut mendapat alokasi Rp7,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, dana tersebut digeser dan dinasnya hanya menerima sekitar Rp500 juta.
Kondisi itu membuat sejumlah proyek terhenti dan memunculkan persoalan pembayaran kepada rekanan.
“Sebagai kepala dinas, saya bertanggung jawab. Bahkan sampai berutang secara pribadi,” kata Ralasen.
Ralasen menilai Wali Kota Binjai tidak konsisten sejak awal pengurusan DIF. Ia menyebut pembagian kegiatan dan alokasi anggaran antar-OPD sepenuhnya ditentukan Wali Kota.
Sementara itu, praktisi hukum Binjai, Ferdinand Sembiring, menilai pemanggilan Ralasen berpotensi menjadi upaya pengaburan perkara.
“Materi panggilan tidak jelas. Apakah ini korupsi atau pidana umum. Jika pidana umum, kenapa kejaksaan yang memeriksa?” ujar Ferdinand.
Ia juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanggilan saksi oleh Kejari Binjai.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Binjai secara resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Insentif Fiskal Rp20,8 miliar tahun anggaran 2024.
Penghentian penyidikan tertuang dalam surat bernomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.
Meski demikian, Kejari Binjai menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti atau petunjuk baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kasus DIF Binjai sebelumnya dilaporkan Badko HMI Sumatera Utara ke Kejati Sumut pada Maret 2025 dan sempat ditangani hingga tahap penyidikan oleh Kejari Binjai.
Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan puluhan saksi, perkara tersebut akhirnya dihentikan.
.








Komentar Via Facebook :