https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit

Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit


Minggu, 04 Januari 2026 | 19:21 WIB  

Penulis : Han
Editor : Dedi
Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting

www.katakabar.com | Artikel ID: 43145 | Artikel Judul: Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit | Tanggal: Minggu, 04 Januari 2026 - 19:21

Binjai, katakabar.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, mengungkap fakta pemeriksaannya di Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir November 2025. 

Pemeriksaan tersebut terjadi tak lama sebelum dirinya dibebastugaskan dari jabatan kepala dinas.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43145 | Artikel Judul: Kadis Pertanian Binjai Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen: Wali Kota Tidak Komit | Tanggal: Minggu, 04 Januari 2026 - 19:21

Ralasen dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025.

Namun, Ralasen mengaku materi pemeriksaan tidak sesuai dengan surat panggilan. Ia justru dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF).

“Saya dipanggil sebagai saksi kontrak fiktif, tapi yang ditanyakan justru soal dana insentif fiskal,” ujar Ralasen, Sabtu (3/1/2026).

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan sumber DIF serta dugaan penerimaan dana dari rekanan proyek. Ralasen membantah seluruh tudingan tersebut dan menyatakan tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidik juga menyinggung sejumlah nama, termasuk pihak yang diduga membawa-bawa proyek dan rekanan.

Ralasen menegaskan banyak kegiatan DIF tidak terlaksana, sebagian dibatalkan, bahkan ada pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayarkan.

Ia juga mengungkap pengajuan DIF yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Binjai. 

Menurutnya, Pemko Binjai memperoleh DIF sebesar Rp20,8 miliar pada 2024 setelah proses pengajuan ke Jakarta yang ia lakukan bersama Asisten II.

Awalnya, Dinas Pertanian disebut mendapat alokasi Rp7,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, dana tersebut digeser dan dinasnya hanya menerima sekitar Rp500 juta. 

Kondisi itu membuat sejumlah proyek terhenti dan memunculkan persoalan pembayaran kepada rekanan.

“Sebagai kepala dinas, saya bertanggung jawab. Bahkan sampai berutang secara pribadi,” kata Ralasen.

Ralasen menilai Wali Kota Binjai tidak konsisten sejak awal pengurusan DIF. Ia menyebut pembagian kegiatan dan alokasi anggaran antar-OPD sepenuhnya ditentukan Wali Kota.

Sementara itu, praktisi hukum Binjai, Ferdinand Sembiring, menilai pemanggilan Ralasen berpotensi menjadi upaya pengaburan perkara.

“Materi panggilan tidak jelas. Apakah ini korupsi atau pidana umum. Jika pidana umum, kenapa kejaksaan yang memeriksa?” ujar Ferdinand.

Ia juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanggilan saksi oleh Kejari Binjai.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Binjai secara resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Insentif Fiskal Rp20,8 miliar tahun anggaran 2024.

Penghentian penyidikan tertuang dalam surat bernomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.

Meski demikian, Kejari Binjai menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti atau petunjuk baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasus DIF Binjai sebelumnya dilaporkan Badko HMI Sumatera Utara ke Kejati Sumut pada Maret 2025 dan sempat ditangani hingga tahap penyidikan oleh Kejari Binjai.

Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan puluhan saksi, perkara tersebut akhirnya dihentikan.


.


TOPIK TERKAIT

# Kadis Pemko Binjai# Kejaksaan# DANA Insentif Fiskal# DIF
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut

    Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Dihentikan, Publik Pertanyakan Transparansi

    Selasa, 30 Des 2025 | 11:10 WIB
  • Default

    Sambut KUHP Nasional 2026, Bupati Kepulauan Meranti Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan

    Selasa, 02 Des 2025 | 16:00 WIB
  • Sumut

    Perkuat Sinergi, Forwaka Kabupaten Asahan Resmi Dilantik

    Sabtu, 29 Nov 2025 | 00:28 WIB
  • Riau

    Heri Yulianto Nahkodai Kejari Siak, Ini Profilnya

    Selasa, 14 Okt 2025 | 03:20 WIB
  • Hukrim

    Kasus Permainan Lelang Proyek di Siak Terus Bergulir, Kini Giliran Perusahaan Pemenang Diperiksa

    Rabu, 24 Sep 2025 | 20:10 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :