Batang Hari, katakabar.com - Rudi Herman Bin Hasan Basri, salah satu residivis kasus narkoba penerima pembebasan bersyarat (PB) Lapas Kelas IIB Muara Bulian, tak kuasa menolak petaka di kediamannya sekira pukul 23:10 WIB, Senin (4/5/2026).

Akibat gagal move-on dari narkotika jenis sabu, warga RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi, di borgol Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan residivis kasus narkoba berusia 48 tahun oleh anak buah Ajun Komisaris Polisi Saprizal.

"Tersangka RH merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani PB (pembebasan bersyarat)," kata Simbang dikonfirmasi katakabar.com, Kamis (7/5/2026).

Tim Kuda Hitam amat piawai dalam hal meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Tak ingin target operasi hasil informasi masyarakat lolos sewaktu penggerebekan, Saprizal mengajak anak buahnya briefing sebelum berangkat menuju lokasi.

"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan RH berada dalam wilayah RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang. Tim Kuda Hitam dapat informasi masyarakat sekira pukul 20:00 WIB," ujar Simbang.

Briefing 30 menit bersama anggota akhirnya rampung. Kendaraan roda empat dan roda dua bergerak dari halaman Polres Batang Hari sekira pukul 20:30 WIB. Setibanya di lokasi, Tim Kuda Hitam tak langsung melakukan penggerebekan.

Pantauan anggota terhadap bangunan yang diyakini sebagai kediaman target operasi berkisar 180 menit. Barulah sekira pukul 23:20 WIB, Tim Kuda Hitam menggerebek kediaman target usai menerima perintah pimpinan operasi.

"Dalam rumah tersebut seorang lelaki bernama Rudi Herman berhasil diamankan. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan disaksikan Rezi selaku Kepala Dusun," tuturnya.

Dua paket plastik bening diduga berisi sabu berhasil ditemukan anggota tak jauh dari lokasi target diamankan. Guna menemukan barang bukti lainnya, penggeledahan selanjutnya menyasar ruang tamu rumah.

"Di atas meja ditemukan satu kotak warna hitam berisi kaleng rokok kretek. Setelah kaleng rokok kretek itu dibuka, anggota menemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu," rinci Simbang.

Berdasarkan pengakuan RH, kata Simbang, mantan Kepala Desa ini mendapat pasokan sabu dari seseorang yang berdomisili di Kota Jambi, berinisial A. Petugas kini tengah memburu dan menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap A.

"RH beserta barang bukti lansung dibawa dan diamankan di Polres Batang Hari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Simbang.

Berikut barang bukti RH yang diamankan petugas:

a. 3 (Tiga) paket sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu;

b. 2 (dua) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu. *Berat Bruto: 6.22Gram*

c. 4 (empat) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil. 

d. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet sedot. 

e. 1 (satu) buah kotak kaleng merk Dji Sam Soe warna hitam. 

f. 1 (satu) buah kotak merk Bostanten warna hitam

g. 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik terangkai dengan pipet sedot dan kaca pirek

h. 1 (satu) unit handphone merk realme C53 warna hitam berikut dengan simcard.