Indragiri Hilir, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin pagi (16/6).

Pelaku berinisial AH 53 tahun, warga setempat diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Kejadian bermula sekitar pukul 06.10 WIB saat korban Kamarizaman 52 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tengah sarapan bersama pelapor Dony Anggara 27 tahun, dan cucunya di warung milik saksi bernama M. Akil. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter, sambil melontarkan ancaman kepada korban.

“Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?” ujar pelaku sembari menghentakkan senjata ke meja tempat korban duduk. Tak lama, pelaku langsung mengayunkan punggung parang ke arah punggung korban sebanyak dua kali, hingga terjadi cekcok.

Pelaku kemudian sempat meninggalkan lokasi, tapi kembali menyerang korban di jalan arah kebun. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Pelapor kemudian berusaha menyelamatkan korban, dan membawanya pulang melalui rumah warga.

Barang bukti yang diamankan, berupa
1 helai baju korban berlumuran darah
1 bilah parang panjang berhulu plastik biru

Pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Sungai Batang menyatakan, tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut.