Binjai, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Pada Senin, (6/4/2026), tim penyidik tindak pidana khusus resmi menahan tersangka Suko Hartono alias S.H.
Kasi Penkum Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian dalam keterangan tertulisnya menegaskan kalau penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Suko Hartono diketahui merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam rentang tahun 2022 hingga 2025.
Sebelumnya, Kejari Binjai telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni Ralasen Ginting selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai dan Joko Waskitono yang menjabat sebagai asisten di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Dalam konstruksi perkara, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor.
Bersama dua tersangka lainnya, ia kemudian menawarkan paket pekerjaan kepada pihak penyedia dengan imbalan uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
Dana tersebut selanjutnya ditransfer oleh para kontraktor melalui rekening Suko Hartono, yang kemudian diteruskan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Suko Hartono dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai.
Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
Saat ini, Suko Hartono dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Binjai Tahan Suko Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif
Diskusi pembaca untuk berita ini