Home / Hukrim / Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan
Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan
Kejari Binjai tahan kembali ASN Pemko Binjai kasus dugaan korupsi
Binjai, katakabar.com — Upaya pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali bergerak maju.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Penetapan itu dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2025.
Setelah melalui gelar perkara dan didukung minimal dua alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan empat nama sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kastel Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian dalam keterangan tertulisnya menerangkan
mereka adalah Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam sejumlah surat perintah yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Maret 2026.
Dalam konstruksi perkara, Joko Waskitono diduga memiliki peran utama sehingga dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed diduga terlibat sebagai pihak yang turut serta dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.
Penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
Namun, berbeda dengan JW, ketiga tersangka lainnya belum ditahan. Mereka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
Agung Ramadhan diketahui mengajukan alasan sakit, sementara dua lainnya belum memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadiran mereka.
Kejaksaan Negeri Binjai memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini.
Kasus dugaan kontrak fiktif ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di sektor pangan dan pertanian.








Komentar Via Facebook :