Home / Kepulauan Meranti / Kejati Diminta Panggil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Soal Kelayakan Rehab Pelabuhan
Kejati Diminta Panggil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Soal Kelayakan Rehab Pelabuhan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Koalisi Pemuda Pengawas Asset Riau atau Koppas Riau sejak awal melakukan investigasi kegiatan rehab pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang, kepulauan Meranti. Dari sini dinilai banyak menimbulkan kejanggalan mengenai kegiatan, dan PPTK terkesan keluarga semua.
Menurut Ketua LSM Koppas Riau, Isna Fitriasi, diduga dari pengerjaan hingga PPTK semua keluarga, di mana antara uang yang digelontorkan, serta kondisi rehab jauh dari kelayakan.
"Untuk membiayai kegiatan rehab sebesar Rp3.433.487.000 tapi nilai dinilai bisa dikatakan satu miliar pun tidak sampai," ujar Ketua Koppas Riau.
Meski pelabuhan telah diresmikan pada 18 Januari 2024 lalu, kata Isna, tapi melihat di lokasi terkesan jauh dari kelayakan, apalagi yang diganti hanya tiang dan atap saja.
"Untuk itu, pihaknya bakal surati Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau agar bisa menelusuri dugaan korupsi dan nepotisme soal kegiatan itu, agar ke depan tidak ada lagi terkesan asal jadi pengerjaan pembangunan Pelabuhan yang nilai uangnya sangat fantastis tapi terkesan tak layak secara fisik," tegasnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 71 ayat (1) disebutkan, rencana induk pelabuhan nasional pedoman penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan rencana induk pelabuhan.
Setiap pelabuhan wajib memiliki rencana induk pelabuhan yang disusun dengan memperhatikan rencana Induk pelabuhan nasional, yakni:
a)Rencana Induk pelabuhan nasional
b) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
c) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
d) Kescrasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan
e) Kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan f) Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal 2. PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun. harussesuai dengan: (a) rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tataruang wilayah
"Terakhir kami meminta kepada Kejagung, Kejari dan Kejati, aparat penegak hukum untuk usut tuntas permasalahan Pelabuhan Rangsan," harapnya.
Komentar Via Facebook :