Siak, katakabar.com - Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6 tahun) tewas diduga karena dianiaya berulang kali oleh ibu tirinya SAS (25), warga Desa Kerinci Kiri di Kecamatan Kering Kanan, Siak, Riau.
Kasat Reskrim Polres Siak, Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan, korban mendapat serangkaian kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
"Rentetan kekerasan bermula pada Selasa (5/5). Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tanpa ampun, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm," kata Kosmos kepada wartawan, Senin (11/5).
Tidak sampai disitu, kekerasan kembali berlanjut pada Rabu, 6 Mei 2026. Kali ini, tersangka marah besar setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur.
Lantaran korban tidak mengaku, tersangka kembali menggunakan kayu bulat yang sama untuk menghantam punggung bocah malang tersebut.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka yang emosi karena korban menolak makan, mengambil sebuah batu bata dari teras rumah. Batu tersebut dilemparkan ke arah kepala bagian kiri korban.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa masuk batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan batu itu ke kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan.
Tak lama setelah kejadian pelemparan batu tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah.
"Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang hingga dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Pukul 23.30 WIB akibat luka-luka yang dideritanya," terang Kasat.
Kecurigaan muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala. Hal inilah yang mendorong ayah korban, Ahmad Zulpan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan introgasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu 9 Mei 2026. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia," jelas Kosmos
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bongkar Makam Korban
Untuk mengungkap kasus kekerasan ibu tiri ini, Satreskrim Polres Siak melakukan ekshumasi atau pembongkaran makan korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kerinci Kiri. Jenazah diangkat guna kepentingan autopsi.

Meski di tengah proses pelaksanaan cuaca di lokasi diguyur hujan deras, polisi tetap melakukan pengangkatan jenazah guna mengungkap tabir kematian korban.
Setelah itu jenazah kembali dimakamkan setelah seluruh rangkaian prosedur medis selesai dilakukan.
"Kegiatan autopsi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian almarhum. Berdasarkan koordinasi dengan Tim Forensik, hasil laboratorium dan analisis autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu ke depan," jelas AKP Kosmos.
Dianiaya Ibu Tiri Tiga Hari Beruntun, Bocah 6 Tahun di Kerinci Kanan Siak Meninggal, Polisi Lakukan Ekshumasi
Diskusi pembaca untuk berita ini