Home / Sawit / KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan
KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan
KLHK belum miliki data akurat kebun sawit rakyat yang berada di kawasan hutan. Foto Ist/katakabar.com.
Jakarta, katakabar.com - Lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan masih jadi perdebatan. Apalagi kata Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said, maih terdapat lahan seluas 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit hingga kini berada di dalam kawasan hutan.
"Dari total 16,38 juta hektar kebun kelapa sawit tersebut, paling tidak seluas 3,3 juta hektar kalau dilihat dalam peta kehutanan, itu masih berada di kawasan hutan. Ini permasalahan dan harus segera diupayakan penyelesaiannya," ujar Said di Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit (Penas) Indonesia APKASINDO di Jakarta, pada Kamis (7/12) lalu, dilansir dari laman Lihat Jambi, pada Ahad (10/12).
Dijabarkan Said, kebun kelapa sawit tersebut memang tersebar di dalam beberapa ruang, yakni di ruang utama atau lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan di hutan produksi.
Tapi, masalahnya masih belum memiliki data yang akurat terkait lahan kebun kelapa sawit rakyat seluas 6,74 hektar atau setara 42 persen dari total 16,38 juta hektar perkebunan kelapa sawit nasional.
"Data dari Kementan RI, dari total 16,38 juta hektar ini 42 persennya ada kebun sawit rakyat, yang 42 persen ini hingga kini kita masih belum miliki data yang akurat. Berapa dari 6,94 juta hektar atau setara 42 persen tadi masih beririsan dengan kawasan hutan. Ini kita belum tahu data-datanya," bebernya.
Menurut Said, isu lahan perkebunan kelapa sawit yang beririsan dengan kawasan hutan mesti dicarikan jalan keluarnya.
"Solusi pertama, kita harus punya data yang akurat terkait dengan permasalahan ini. Dari 6,94 juta hektar kebun sawit rakyat ini berapa yang masih beririsan di dalam kawasan hutan yang 3,3 juta hektar tadi," tuturnya.
Terus, lanjut Said, sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan KLHK menyelesaikan masalah perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Tapi, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru bisa menjawab solusi permasalahan yang ada di perkebunan sawit.
"Dari 2015 lalu, sudah dicoba dilakukan untuk mencari solusinya. Bahkan pada 2015 lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun2015, ternyata dalam perkembangannya tidak banyak membantu, masih banyak menyisakan persoalan," terangnya.
Membaca pidato Lengkap Airlangga di Pertemuan Petani Sawit Nasional
Kemudian, ulas Said, dikembangkan lagi regulasi untuk menyelesaikan permasalahan secara umum penguasaan tanah oleh masyarakat yang masih beririsan dengan kawasan hutan.
"Itu tahun 2017 keluar Peraturan Presiden Nomor 88, untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan oleh masyarakat, termasuk kebun sawit yang masih berada di dalam kawasan hutan. Ada PP Nomor 60 juga, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sawit pada waktu itu. Ini ternyata dengan menerapkan peraturan pemerintah tersebut kinerja untuk penyelesaian penanganannya itu masih sangat rendah," imbuhnya.
"Alhamdulillah, melalui UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang sekarang sudah diundangkan menjadi Undang-undang di tahun 2023, di sini baru diberikan solusi untuk seluruh permasalahan kebun sawit yang masih beririsan dengan kawasan hutan," tandasnya.








Komentar Via Facebook :