https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan

KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan


Minggu, 10 Desember 2023 | 15:51 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan

KLHK belum miliki data akurat kebun sawit rakyat yang berada di kawasan hutan. Foto Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 31332 | Artikel Judul: KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan | Tanggal: Minggu, 10 Desember 2023 - 15:51

Jakarta, katakabar.com - Lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan masih jadi perdebatan. Apalagi kata Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said, maih terdapat lahan seluas 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit hingga kini berada di dalam kawasan hutan.

"Dari total 16,38 juta hektar kebun kelapa sawit tersebut, paling tidak seluas 3,3 juta hektar kalau dilihat dalam peta kehutanan, itu masih berada di kawasan hutan. Ini permasalahan dan harus segera diupayakan penyelesaiannya," ujar Said di Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit (Penas) Indonesia APKASINDO di Jakarta, pada Kamis (7/12) lalu, dilansir dari laman Lihat Jambi, pada Ahad (10/12).

Dijabarkan Said, kebun kelapa sawit tersebut memang tersebar di dalam beberapa ruang, yakni di ruang utama atau lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan di hutan produksi.

Tapi, masalahnya masih belum memiliki data yang akurat terkait lahan kebun kelapa sawit rakyat seluas 6,74 hektar atau setara 42 persen dari total 16,38 juta hektar perkebunan kelapa sawit nasional.

"Data dari Kementan RI, dari total 16,38 juta hektar ini 42 persennya ada kebun sawit rakyat, yang 42 persen ini hingga kini kita masih belum miliki data yang akurat. Berapa dari 6,94 juta hektar atau setara 42 persen tadi masih beririsan dengan kawasan hutan. Ini kita belum tahu data-datanya," bebernya.

Menurut Said, isu lahan perkebunan kelapa sawit yang beririsan dengan kawasan hutan mesti dicarikan jalan keluarnya.

"Solusi pertama, kita harus punya data yang akurat terkait dengan permasalahan ini. Dari 6,94 juta hektar kebun sawit rakyat ini berapa yang masih beririsan di dalam kawasan hutan yang 3,3 juta hektar tadi," tuturnya.

Terus, lanjut Said, sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan KLHK menyelesaikan masalah perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Tapi, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru bisa menjawab solusi permasalahan yang ada di perkebunan sawit.

"Dari 2015 lalu, sudah dicoba dilakukan untuk mencari solusinya. Bahkan pada 2015 lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun2015, ternyata dalam perkembangannya tidak banyak membantu, masih banyak menyisakan persoalan," terangnya.

Membaca pidato Lengkap Airlangga di Pertemuan Petani Sawit Nasional
Kemudian, ulas Said, dikembangkan lagi regulasi untuk menyelesaikan permasalahan secara umum penguasaan tanah oleh masyarakat yang masih beririsan dengan kawasan hutan.

"Itu tahun 2017 keluar Peraturan Presiden Nomor 88, untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan oleh masyarakat, termasuk kebun sawit yang masih berada di dalam kawasan hutan. Ada PP Nomor 60 juga, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sawit pada waktu itu. Ini ternyata dengan menerapkan peraturan pemerintah tersebut kinerja untuk penyelesaian penanganannya itu masih sangat rendah," imbuhnya.

"Alhamdulillah, melalui UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang sekarang sudah diundangkan menjadi Undang-undang di tahun 2023, di sini baru diberikan solusi untuk seluruh permasalahan kebun sawit yang masih beririsan dengan kawasan hutan," tandasnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 31332 | Artikel Judul: KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan | Tanggal: Minggu, 10 Desember 2023 - 15:51

TOPIK TERKAIT

# Belum Punya Data# Akurat# KLHK# KSR# Kawasan Hutan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Program PSR Terhambat, APKS Bengkulu Desak KLHK Berpihak Pada Petani

    Sabtu, 09 Des 2023 | 15:30 WIB
  • Nusantara

    Diberi Waktu Sebulan, Petani Sawit Segera Verifikasi Lahan Terlanjur di Kawasan Hutan

    Jumat, 08 Des 2023 | 17:18 WIB
  • Nasional

    Ajukan 8 Poktan Ikut PSR, Pemkab Mukomuko Mintas KLHK Pastikan Lahan

    Senin, 20 Nov 2023 | 20:21 WIB
  • Nasional

    Ombudsman Minta MenLHK Perpanjang Pemutihan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 19:19 WIB
  • Nasional

    Petani H2C Soal Denda Lahan Sawit di Kawasan Hutan

    Kamis, 02 Nov 2023 | 19:35 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :