Pontianak, katakabar.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645 Gardatama Yudha gagalkan penyudupan sabu sebanyak 12 paket seberat 12,9 kilogram di kawasan Desa Sentabeng Kecamatan Kabupaten Bengkayang, pada Jumat (10/3) lalu.
"Dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645 Gty, Letkol Inf. Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan," kata Kapendam XII Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya di Media Center Kodam XII Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.
Diceritakan Kolonel Inf. Ade, siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB Pos Pamtas Sentabeng dipimpin Letda Inf. Dedi beserta tiga orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng.
Tim patroli tiba-tiba, melihat satu orang dari arah Malaysia sekitar pukul 16.45 WIB. Saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter disuruh untuk berhenti tapi orang tersebut lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya, berupa tiga tas.
Personel patroli melakukan pengejaran, tapi orang tersebut melarikan diri masuk ke dalam wilayah Malaysia. Lantaran sudah masuk ke dalam wilayah Malaysia, sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran. Apalagi wilayah tersebut sudah berada di titik netral, jelasnya.
Selanjutnya, Letda Inf Dedi perintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus.
Penemuan barang haram tersebut segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno. Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, nanti diserahkan ke BNN, sebutnya.
Kodam XII TPR Gagalkan Penyeludupan Sabu 12,9 Kg Dari Malaysia
Diskusi pembaca untuk berita ini