Siak, katakabar.com - Koperasi Sentra Madani menunjuk pihak ketiga untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 298.10 hektare (ha) di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau.
Namun pihak ketiga yang ditunjuk koperasi di bawah payung Yayasan Islamic Center Siak ini bukan lembaga. Melainkan individu atas nama Ariadi Tarigan.
Berita Terkait: Pejabat Siak Jadi Anggota Koperasi Sentra Madani, Pengamat Beri Catatan Menohok
Penunjukan individu ini pun ditanggapi oleh Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (UNRI), Dr. Dahlan Tampubolon.
Menurutnya, penunjukan individu sebagai pihak pengamanan lahan koperasi perlu dilihat dari prinsip delegation of authority (pendelegasian wewenang).
"Mengamankan aset seluas hampir 300 hektare membutuhkan struktur pertanggungjawaban yang jelas," kata Dahlan kepada katakabar.com, Selasa (25/8).
Sebab, lanjutnya, penunjukan individu tanpa badan hukum, kontrak profesional, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang memadai berpotensi menimbulkan risiko baru.
"Batas antara fungsi pengamanan dan penguasaan de facto atas aset harus diperjelas, agar tidak menjadi persoalan hukum," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Koperasi Sentra Madani, Rizannaky Kadri, mengatakan, sejak Agustus 2026 pihaknya menunjuk Ariadi Tarigan sebagai pengelola kebun.
Pria yang akrab disapa Zaky ini juga mengatakan bahwa penunjukan Ariadi bukan antar lembaga. Malainkan per orang.
"Lahan koperasi saat ini dikelola oleh pihak ketiga atas nama Ariadi Tarigan," katanya kepada katakabar.com (Elaeis Media Group) dan awak media lainnya di Kota Siak Sri Indrapura pada Rabu (12/8) malam.
Koperasi Sentra Madani Siak Tunjuk Individu Kelola 298.10 Ha Kebun Sawit, Pengamat Potensi Langgar Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini