Home / Hukrim / Legiman Pranata Korban Kezoliman Bupati Aceh Selatan Memohon Keadilan Kepada Presiden RI Jokowi Melalui KSP Moeldoko
Legiman Pranata Korban Kezoliman Bupati Aceh Selatan Memohon Keadilan Kepada Presiden RI Jokowi Melalui KSP Moeldoko
ACEH | KATA KABAR
Legiman Pranata kini meradang. Warga Jalan Amal No.33 DC RT 005/ RW 002 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut),ini memohon keadilan kepada Presiden RI Jokowidodo cq. Kepala Staf
Presiden RI. Jendral TNI (purn) Moeldoko.
Kepada Katakabar, Legiman mengaku bahwa Bupati Aceh Selatan dalam hal ini Pemkab Aceh telah bertindak sangat zolim kepadanya.
Legimin berkata demikian bukan tanpa alasa. Sebab, Pemkab Aceh Selatan telah memutus secara sepihak perjanjian sewa menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil, yang terletak di atas lahan seluas 127,200 m2 (12,7 hektar) di Jalan Tapaktuan - Medan, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Disebutkan kalau surat Bupati Aceh Selatan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019, yang mana perjanjian sewa menyewa ditandatangani pada tahun 2016 dihadapan notaris tersebut seharus nya akan berakhir tahun 2031.
Namun Bupati Aceh Selatan memutus perjanjian secara sepihak pada tahun 2019, sehingga Legiman menderita kerugian materil sebesar Rp.6,5 milyar (enam koma lima milyar rupiah) mengingat Legiman selaku penyewa telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 6,5 milyar untuk merevitalisasi PKS CPO diatas lahan terebut yang ternyata setelah sewa menyewa berjalan 1 tahun dan Legiman telah membayar sewa nya sesuai perjanjian sebesar Rp.5 juta/bulan x 12 bulan (Januari-Desember 2017) = Rp. 60 juta.
Lahan seluas 12,7 hektar yang diklaim oleh Bupati Aceh Selatan telah terdaftar dalam daftar barang milik daerah dan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana pernyataan di Surat Bupati No.53/Perny/2017 tgl.19 Mei 2017 namun ternyata bermasalah.
Kata Legiman, kalau lahan tersebut bukan aset daerah Pemkab Aceh Selatan melainkan milik pribadi Sulaiman Adame dengan SHM No. 145 dan No.146 yang diterbitkan tahun 2010 dan hal ini telah diketahui oleh Polda Aceh dan PKS tersebut diduga tidak berizin sehingga biaya sewa pengoperasian PKS tahun 2018-2019 yang ditagih Bupati Aceh Selatan kepada Legiman sesuai surat Bupati Aceh Selatan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019, belum ia bayarkan karena PKS tersebut tidak berizin dan ia menyarankan agar Pemda Aceh Selatan mengurus perizinan PKS tersebut terlebih dahulu.
Namun, tambah Legiman, Bupati Aceh Selatan tidak menggubrisnya, malah mengambil alih pengoperasian PKS tersebut setelah memutus sepihak perjanjian sewa menyewa antara Pemda Aceh Selatan dan Legiman Pranata.
Disebutkan Legiman, pabrik PKS yang tak berizin tersebut masih dioperasikan oleh Pemkab Aceh Selatan dan telah menikmati Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKS CPO tersebut hingga tahun 2022 ini yang mana didalamnya ada hak Legiman (berupa uang pribadi) sebesar Rp,6,5 milyar ketika merevitalisasi PKS CPO
tersebut.
Sementara itu Pemda Aceh Selatan hingga tahun 2022 ini masih belum menggani/memgembalikan hak Legiman sebesar Rp. 6,5 milyar yang telah sejak lama ia tagih kepada Bupati Aceh Selatan, bahkan keuntungan dari modal investasi yang ia keluarkan untuk revitalisasi PKS CPO tidak pernah lagi ia nikmati sejak 2018 hingga 2022 sehingga Legiman merasa sangat dizolimi oleh Bupati Aceh Selatan.
Atas perbuatan zolim tersebut Legiman berharap hukum bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia ini.
Lalu Legiman melaporkan/mengadukan Bupati Aceh Selatan kepada pemerintah terkait antara lain:
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kemenkopolhukam di Jakarta,
Kementerian Sekretariat Negara dan Bapak Kapolri, namun hingga saat ini sejak thn 2019-2022 Legiman belum mendapatkan keadilan, malah kerugian materil dan tekanan psikis yang tak berkesudahan.
Hingga saat ini status terakhir pengaduan Legiman kepada Kapolri telah mendapat atensi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Aceh, melalui Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh dan telah memediasi Legiman dengan Pemkab Aceh Selatan.
Terang Legiman, kalau pertemuan di ruang rapat Dirkrimsus Polda Aceh pada tgl 25 Mei 2022 yang baru lalu. “Atas atensi Bapak Kapolri yang telah menindaklanjuti pengaduan saya ini saya sangat mengapresiasinya”, ujar Legiman.
Menurut Legiman, bahwa hasil pertemuan tgl.25 Mei 2022 dan hasil penyelidikan oleh Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Aceh telah
ditemukan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CPO diatas lahan tersebut diatas yang dioperasikan saat ini oleh Pemkab Aceh Selatan tidak berizin.
2. Tanah seluas 12.7 hektar sesuai surat pernyataan Bupati Aceh Selatan pada bulan Mei 2017 terbukti sudah SHM sejak tahun 2010 atas nama pribadi Sulaiman Adame, bukan aset daerah.
3. Bahwa hingga saat ini pabrik masih beroperasi dan Legiman pernah membayar sewa sesuai perjanjian sewa menyewa yang ditagih Pemkab Aceh Selatan untuk PAD sebesar Rp23 juta setelah
penandatanganan ADENDUM tgl. 28 Desember 2017, sesuai Adendum, PAD yang ditetapkan sesudah adendum Rp5
juta/bulan telah ia bayar dari 1 Januari - Desember 2017 yang ia
bayarkan pada bulan Juni 2018.
4. Setelah Legiman DIPUTUSKAN SEPIHAK oleh Bupati Aceh Selatan, selang sehari Pihak Pemkab Aceh Selatan mengalihkan pengelolaan PKS CPO tersebut ke perusahaan lain yang dipimpin oleh Ferry Siahaan tanpa proses Pengadilan.
Bahwa dalam perjanjian atau MOU antara Legiman dengan Pemkab Aceh Selatan DITUANGKAN di hadapan Notaris tgl 01 April 2016 berakhir tgl 01 April 2031.
Ditambah lagi ada ADENDUM tgl
28 Desember 2017 juga di saksikan NOTARIS di Tapak Tuan Aceh Selatan.
Namun ketika ia baca notulen hasil pertemuan mediasi tgl.25 Mei 2022 yang dikirim lewat whatsapp oleh Dirkrimsus Polda Aceh kepada Legiman malah tak sesuai harapannya, tidak ada penyelesaiannya.
Legiman merasa Polda Aceh tidak serius menangani permasalahannya hingga tuntas dan merasa dipimpong dan dizolimi oleh para oknum Pejabat Pemda Aceh Selatan dan para oknum Mafia Hukum di wilayah Aceh.
Legiman menuturkan segala upaya telah ia lakukan hingga waktu yang cukup lama (+/- 3 tahun) dengan cara berjuang sendiri (tanpa pengacara) untuk mendapat keadilan, dan hasil mediasi dan penyelidikan Dirkrimsus Polda Aceh seharusnya sudah cukup bukti sehingga terjadi pertemuan antara Legiman dan Pemkab Aceh Selatan yang dimediasi oleh Diskrimsus dan Direskrimum Polda Aceh bahwasanya Legiman adalah sebagai korban namun ia merasa masih dipersulit untuk meminta hak nya padahal sangat jelas Pemkab Aceh Selatan sudah mendapatkan hasil PAD.
“Dimana rasa keadilan sesuai dengan dasar Pancasila? Saya korban Penzoliman oleh Bupati Aceh Selatan”, ujar nya.
Merasa hasil pertemuan mediasi tersebut tak sesuai harapan, sangat tak adil, bahkan terkesan makin dipersulit.
Legiman pun mengadukannya kepada Presiden Jokowi cq. KSP Moeldoko sebagai pintu terakhir untuk mendapat KEADILAN. Pengaduan tersebut ia kirim lewat Aplikasi Online SP4N LAPOR atau LAPOR.GO.ID dan berharap apa yang jadi hak nya dikembalikan
oleh Pemerintah.
Dikonfirmasi Katakabar, Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs.Ahmad Haydar, S.H., M.M, belum memberikan penjelasan.
Begitu juga dengan Dirkrimum Kombes Pol Ade Harianto, yang dikonfirmasi ewat WhatsApp.
Sedangkan Dirkrimsus, Kombes Pol Sini Sanjaya menyarankan agar Katakabar mengkonfirmasi ke Dirkrimum terkait hal tersebut.
Sementara itu Pemkab Aceh Selatan yang dikonfirmasi melalui Asisten II yang pada saat itu mengikuti mediasi di Polda Aceh bersama Legiman belum menjawab, meski beliau disebutkan hadir dalam pertemuan itu.
Komentar Via Facebook :