Empat Tuntutan Dibawa ke DPR dan Komnas HAM
Karena mediasi belum menghasilkan kepastian, Forum Masyarakat Mitra Torganda membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Dalam surat pengaduannya, forum menyampaikan empat tuntutan utama:
Meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan hukum perkebunan eks Torganda.
Mendesak Satgas PKH menghormati Putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018.
Meminta fasilitasi pengembalian hak masyarakat atas perkebunan berdasarkan dokumen kepemilikan dan putusan pengadilan.
Meminta Agrinas tidak mempertentangkan masyarakat dengan aparat TNI maupun Polri dalam penyelesaian konflik.
Forum juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana pengelolaan perkebunan seluas 47.000 hektare.
Aziz menyebut, berdasarkan perhitungan forum, potensi pembagian hasil dapat mencapai Rp35,25 miliar per bulan dengan asumsi Rp1,5 juta untuk setiap dua hektare dari 23.500 kavling.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan forum mendesak transparansi pengelolaan dan laporan keuangan perkebunan.
Mediasi Buntu, Konflik Areal Torganda 47 Ribu Hektare Memanas Warga Adukan Agrinas ke DPR dan Komnas HAM
Diskusi pembaca untuk berita ini