Agrinas Belum Beri Penjelasan
Di tengah tuntutan masyarakat, transparansi pengelolaan kebun dan dasar hukum pengambilalihan menjadi dua persoalan yang belum memperoleh jawaban memadai menurut forum.
Humas PT Agrinas Palma Nusantara, M. Gatut Mukti, yang dikonfirmasi mengenai tuntutan masyarakat tersebut, belum bersedia memberikan keterangan.
Forum berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan kepastian hukum, membuka proses verifikasi lahan, dan mencegah konflik semakin meluas.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata pembagian hasil sawit. Mereka mempertanyakan nasib lahan yang diklaim telah diserahkan melalui kemitraan, sebagian bahkan disebut telah bersertifikat hak milik.
Kini, pertanyaan utamanya adalah: bagaimana hak masyarakat atas 47.000 hektare kebun tersebut diverifikasi dan dilindungi setelah pengelolaannya beralih ke Agrinas?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi kunci untuk mengakhiri konflik perkebunan eks Torganda.***
Mediasi Buntu, Konflik Areal Torganda 47 Ribu Hektare Memanas Warga Adukan Agrinas ke DPR dan Komnas HAM
Diskusi pembaca untuk berita ini