Siak, katakabar.com - Muhammad Bintang alias Abin (23) ditangkap setelah mengambil kantong bewarna hitam di pinggir Jalan Lintas Perawang – Minas, tepatnya di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Minggu (6/9) lalu. 

Kantong itu ternyata berisikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg). 

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Siregar mengatakan, Abin merupakan kurir narkoba tersebut. Sementara barang haram itu milik pria berinisial A yang kini tengah diburu polisi. 

"Awalnya kita dapat info dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat info itu kita langsung gerak. Tak lama setelahnya, tersangka Abin datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan mengambil kantong bewarna hitam di pinggir jalan. Pas dicek ternyata isinya sabu," kata Benny kepada wartawan di Mapolres Siak, Jumat (11/9). 

Tersangka Abin ini merupakan warga Kelurahan Kampung Dalam Kota Pekanbaru. Dari hasil tes urine, Abin juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu. 

Atas perbuatannya, Abin dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polres Siak juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.