"Bahkan warga dan kepala desa setempat sempat mempertanyakan hal ini ke pihak perusahaan. Tapi nyatanya tidak ada tanggapan apapun dari PT HCA tersebut," terang sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HCA masih memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi sama sekali terkait tuduhan operasi tanpa izin, pembuangan limbah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Sementara, Pemerhati Lingkungan mengutuk keras, dan meminta DLH Rokan Hulu segera cabut izin dan stop operasi perusahaan

Merespons krisis lingkungan ini, F. Hasibuan, seorang pemerhati lingkungan, mengutuk keras tindakan PT HCA. Ia menilai perusahaan ini telah menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Hasibuan menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak ragu-ragu dan bertindak tegas sesuai aturan yang ada. Ia mendesak agar izin operasional perusahaan ini dicabut atau dihentikan paksa sebelum perusahaan benar-benar terbukti memiliki izin yang lengkap dan layak operasi.

"Kami mengutuk keras kejadian ini. DLH Kabupaten Rokan Hulu harus segera membuat tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Stop operasional perusahaan ini sekarang juga," tegas Hasibuan.

Masyarakat dan pihak berwenang kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menutup operasi perusahaan yang dinilai sudah sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.