Blambangan Umpu, katakabar.com- Tekab Polisi 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung ringkus pelakuPencuriandengan Pemberatan (Curat) tanaman sawit muda di Kampung Bengkulu.
Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan, pelakunya berinisial NM alias MUD 32) tahun warga Dusun 4 Kayu Liak, Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan ditangkap tanpa perlawanan.
"Penangkapan dilakukan dari laporankorban, Agustinus Ardianto pada Selasa (16/5) lalu. Sehari sebelumnya, saat pulang dari kebunnya sekitar pukul 17.00 WIB, Agustinus masih melihat sawit yang ditanam dua bulan lalu masih kondisi segar.
Tapi, esokan harinya saat korban kembali ke kebun betapa terkejut lihat banyak sawit muda hilang.
"Setelah dihitung, 80 pohon bibit sawit yang ditanam sejak dua bulan lalu hilang," kata Haris.
Modus pelaku melakukan pencurian di kebun milik korban tutur Iptu Haris, saat korban tidak ada di kebun dengan cara mencabut bibit sawit satu persatu. Lalu, pelaku memasukan ke dalam karung dan membawa bibit sawit pulang ke rumahnya.
Setelah menghitung kerugian yang dialami, korban melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan guna proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), dugaan pelaku mengarah NM. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa NM berada di rumahnya, Minggu (18/6) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di backup Unit Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan lantas melakukan penangkapan.
Dari tangan NM berhasil disita barang bukti 60 puluh batang pohon sawit yang sudah dimasukkan dalam polibek.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ulasnya.
"Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian," tambahnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu tersangka.
Oalah.., Baru Dua Bulan Tanam 80 Batang Sawit Hilang Dari Kebun Dalam Semalam
Diskusi pembaca untuk berita ini