Siak, katakabar.com - Tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Pemkab Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu di daerah tersebut. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengamankan total lima orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 7 gram.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (14/9), bahwa kawasan Jalan Mahmud di Desa Paluh, Kecamatan Mempura Siak, kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. 

"Para tersangka diamanahkan di dua lokasi. Pertama Jalan Mahmud di Desa Paluh, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial M alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara satu rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan lokasi pertama ini petugas menyita 2 paket narkotika jenis sabu," kata Kasat kepada wartawan, Rabu (16/9). 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K (33).

Keesokan harinya, petugas mengamankan MZS rumahnya Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Di lokasi kedua ini, polisi juga mengamankan dua teman MZS sebagai pemasok yakni  RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 5 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. 

Dari hasil tes urine, seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kelimanya saat ini mendekam di jeruji Mapolres Siak.