Siak, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. 

Delapan orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak diamankan. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para tersangka telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Polres Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

​"Kejahatan ini terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar secara online," kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (15/9). 

Kejahatan ini dilakukan para pelaku berawal mereka menawarkan pembuatan SIM kepada masyarakat lewat pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.

Dalam pesan itu mereka menawarkan penerima jasa pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan. 

"Kalau SIM A Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1.200.000, SIM B1 umum Rp1.500.000, dan SIM B11 Umum Rp1.700.000. Mereka patok harga segitu," ujar Kapolres. 

Jika ada yang mesan, lanjut Kapolres, pelaku meminta pemesan mengirimkan photo dan KTP. Selanjutnya mereka mengedit identitas dan photo korban menggunakan handphone lewat aplikasi tambahkan teks. 

"Terus mereka membuat kode barkode melalui aplikasi Me.QR, sehingga apabila barkode yang ada di SIM discane, maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Kapolres. 

Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak perlembar Rp10.000 di Toko photo copy.

"Jadi, hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM," kata Kapolres.