https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal

OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal


Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15 WIB  

Editor : Sahdan
OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal

Foto: istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42986 | Artikel Judul: OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal | Tanggal: Jumat, 26 Desember 2025 - 11:15

Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar. 
Daftar tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto yang digunakan di Indonesia.

OJK menegaskan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist. Penggunaan platform di luar daftar berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungan terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap exchange kripto ilegal.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin.

Calvin menilai, penguatan pengawasan perlu dibarengi regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat bertumbuh secara sehat dan mendorong adopsi yang bertanggung jawab.

“Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan.

Meski demikian, OJK menegaskan kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Dalam whitelist yang dirilis OJK, tercantum 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang berada di bawah pengawasan regulator. OJK juga mengimbau masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, maupun promosi di media sosial yang mengarah pada platform di luar daftar.

Selain exchange, OJK turut mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan blockchain dan aset kripto juga menguat di ranah organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Kegiatan tersebut disebut sebagai upaya Muhammadiyah merespons perkembangan teknologi secara kritis dan ilmiah, sekaligus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menyampaikan blockchain dan kripto bukan sekadar tren, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara utuh, tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar ikut arus.

Calvin menilai, dialog dan kajian dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik serta mendorong pemanfaatan aset kripto secara lebih aman.
“Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.

Calvin menambahkan, penguatan literasi juga perlu disertai komitmen industri terhadap praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang berimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan. Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal dan skema yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia

www.katakabar.com | Artikel ID: 42986 | Artikel Judul: OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal | Tanggal: Jumat, 26 Desember 2025 - 11:15

TOPIK TERKAIT

# OJK# Rilis# Daftar# Exchange# Kripto Legal# Tokocrypto# Dukung# Penindakan# Trading Ilegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Perluas Jejaring Promosi, BPDP Dukung Ekosistem Holding UMKM Expo 2025

    Rabu, 24 Des 2025 | 20:38 WIB
  • Ekonomi

    OJK Rilis Whitelist Aset Kripto Resmi, Bittime Masuk Tiga Besar Platform Paling Aman

    Rabu, 24 Des 2025 | 15:34 WIB
  • Default

    Polsek Rangsang Panen Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pagan Daerah

    Senin, 22 Des 2025 | 19:00 WIB
  • Wisata
    Dukung Pariwisata Nasional

    LinkAja Perkuat Digitalisasi Pembayaran Wisatawan Mancanegara

    Minggu, 21 Des 2025 | 19:09 WIB
  • Ekonomi

    Nanovest Resmi Jadi Crypto Exchange Pertama Persetujuan OJK Layanan ETH Staking di Indonesia

    Minggu, 21 Des 2025 | 13:36 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :