Langkat, Katakabar – Kasus dugaan perambahan hutan lindung di Kabupaten Langkat yang melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali menyita perhatian publik.
Oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG dilaporkan telah mengembalikan lahan yang sebelumnya dikuasainya kepada negara pada Senin, 27 April 2026.
Lahan tersebut diketahui berada di kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, dengan luas diperkirakan mencapai 5 hektare.
Langkah pengembalian ini mendapat respons dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Sukendra Purba.
Ia menyampaikan apresiasi atas sikap IPTU MG yang dinilai kooperatif.
“Kami mengapresiasi karena yang bersangkutan secara sadar menyerahkan kembali lahan tersebut. Dari pengakuannya, ia tidak mengetahui bahwa area yang dikuasainya masuk kawasan hutan,” ujar Sukendra seperti dikutip dari sejumlah laporan media.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu polemik. Sejumlah pihak menilai apresiasi itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengembalian lahan dapat menghapus konsekuensi hukum.
Pengakuan dan Klaim Tidak Tahu Status Lahan
Dalam keterangannya, IPTU MG mengaku memperoleh lahan tersebut sejak 2017 dari seorang warga berinisial B Hasibuan.
Ia menyebut tidak mengetahui bahwa sebagian area yang dikelolanya merupakan kawasan hutan lindung.
Pernyataan itu menuai kritik. Sebab, publik menilai ketidaktahuan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, apalagi yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Sukendra Purba belum memberikan penjelasan lanjutan terkait polemik apresiasi tersebut.
Potensi Jerat Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perambahan kawasan hutan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, tanpa memandang latar belakang atau jabatan.
Pengembalian kawasan hutan ke fungsi semula dinilai sebagai kewajiban, bukan faktor penghapus pidana.
Dugaan Penerimaan “Ganti Untung”
Kasus ini juga berkembang dengan adanya dugaan aliran dana terkait pengelolaan lahan tersebut. IPTU MG disebut menerima kompensasi dari aktivitas perusahaan minyak dan gas di wilayah tersebut.
Pihak PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang mengakui adanya pembayaran, namun menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk pembelian lahan.
“Itu bukan pembelian tanah, melainkan penggantian biaya atas kerja yang telah dilakukan membuka lahan,” ungkap sumber dari pihak perusahaan, Kamis (23/4/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas ekonomi di atas lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Penyelidikan dan Desakan Publik
KPH Wilayah I Stabat bersama Polres Langkat disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Tim kami sedang di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Sukendra melalui pesan singkat.
Sementara itu, masyarakat mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran, terlebih jika melibatkan oknum internal.
“Harus diproses secara hukum. Jangan karena dia aparat, lalu hukum jadi tumpul,” ujar seorang warga Desa Bubun yang enggan disebutkan namanya.*
Oknum Kapolsek di Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung, Status Pidana Tetap Jadi Sorotan
Diskusi pembaca untuk berita ini