Siak, katakabar.com - Pasar Raya Belantik Kabupaten Siak menjadi satu-satunya di Provinsi Riau mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pasar rakyat.

Sertifikat Pasar Rakyat itu ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada Tanggal 6 April 2015, sesuai Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, Wan Ibrahim, sertifikat SNI dengan nomor 8152 : 2015 itu diberikan sebagai tindak lanjut dari proses pendampingan dan sertifikasi SNI pasar rakyat, yang dilakukan tim BSN dan kementrian beberapa waktu lalu ke Pasar Belantik.

"Benar. Pasar Belantik sudah SNI pasar rakyat. Sertifikat itu diterima langsung oleh Bupati Siak tadi di Jakarta. Setelah mendapatkan pengakuan ini, kita akan terus berupaya melengkapi fasilitas publik di pasar tersebut," kata Wan dikonfirmasi katakabar.com, Kamis (5/3).

Wan mengatakan, sertifikat itu diberikan karena menurut tim tadi fasilitas di pasar Belantik sudah sesuai dengan peryaratan yang telah ditentukan.

SNI Pasar Rakyat disusun kata Wan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat, sehingga Pasar Rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman.

"Dengan SNI Pasar Rakyat, kita harapkan pengelolaan Pasar Belantik kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang," ujarnya.

Apalagi, kata Wan, dengan adanya pasar Belantik dapat mendobrak perekonomian masyarakat setempat serta menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak.

Lebih jauh Wan Ibrahim menjelaskan, Pasar Belantik juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi salah tulang punggung perekonomian daerah.

"Kemendag mengakui bahwa pasar Belantik, sudah masuk dalam kelas III, dan layak mendapatkan sertifikat SNI. Sebab semua persyaratan sudah kita penuhi mulai dari fasilitasnya harus lengkap seperti memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran," terangnya.

Tidak hanya Siak, kata Wan sertifikat itu juga diberikan kepada sejumlah pasar baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia seperti, pasar di Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara empat kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikat itu yakni Kota Pekalongan, Kota Pare-Pare, Situbondo, Kota Denpasar dan terkahir Kabupaten Siak.