Home / Hukrim / Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun, Ketua IWO Riau Minta Pihak Terkait Periksa SOK di Wisata Kampar Inhil
Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun, Ketua IWO Riau Minta Pihak Terkait Periksa SOK di Wisata Kampar Inhil
Ketua PW IWO Riau, Muridi Susandi.
Tembilahan Hulu, katakabar.com - Kejadian tragis kembali terjadi di kawasan Wisata kolam renang Kampar, yang terletak di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (7/4) kemarin.
Seorang anak laki-laki bernama Armansyah 6 tahun, yang berasal dari Desa Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikabarkan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang di tempat wisata tersebut.
Insiden ini menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait dengan standar operasional keselamatan yang diterapkan di fasilitas umum.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO), Provinsi Riau, Muridi Susandi, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pada pernyataannya, Muridi meminta pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur keselamatan yang ada di kolam renang Wisma Kampar.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila fasilitas umum sudah memenuhi standar keselamatan yang berlaku," kata Muridi.
Menurut Muridi, pihak pengelola kolam renang harus memastikan bahwa semua peralatan keselamatan, seperti pelampung, penjaga kolam, serta prosedur tanggap darurat, tersedia dan berfungsi dengan baik.
"Pemeriksaan berkala terhadap kondisi fasilitas dan penerapan standar operasional yang ketat harus dilakukan untuk memastikan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak yang lebih rentan terhadap kecelakaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Muridi meminta agar instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Satpol PP, segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian yang mengarah pada terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
"Kita semua berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena setiap nyawa sangat berharga. Kami mendesak pihak terkait untuk bertindak tegas dalam hal ini," tegasnya.
Jika ditemukan kelalaian pengelola kolam renang, Muridi mengingatkan b
mereka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Terkait insiden meninggalnya bocah berusia 6 tahun di kolam renang wisata Wisma Kampar tersebut, beberapa pertanyaan mendalam muncul, seperti bagaimana anak tersebut bisa memasuki area kolam renang, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang tersebut, dan apakah kolam renang tersebut sudah memenuhi standar keamanannya.
Hal ini penting agar nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa.
Selain itu, Muridi menekankan pentingnya untuk memeriksa kelengkapan izin operasional kolam renang. Jika ternyata izin tidak lengkap, usaha tersebut bisa dibekukan sementara. Ia mengingatkan pentingnya adanya petugas yang stanby di kolam renang dan pembatasan area antara kolam untuk anak-anak, remaja, dan dewasa.
Kolam yang dalam, seharusnya dilengkapi dengan informasi ukuran kolam dan tanda peringatan untuk anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Sedang, keluarga korban tengah berduka atas kehilangan yang mendalam. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan di fasilitas umum, terutama di tempat-tempat yang banyak dikunjungi anak-anak.








Komentar Via Facebook :