Medan, katakabar.com - Pencopotan secara tiba-tiba Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR berbuntut panjang.
Sejumlah mantan hakim MK melawan balik dan menyatakan bahwa keputusan yang diambil DPR mencopot Aswanto melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sejumlah aturan lain.
Pada Sabtu (1/10) siang, para mantan hakim MK berkumpul di Gedung MK untuk membahas pencopotan Aswanto.
Aswanto digantikan oleh Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9), juga mengundang reaksi Advokat di Sumatera Utara (Sumut).
Pengurus Besar Persatuan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), menilai kalau dunia peradilan saat ini sepertinya sedang digoncang dan tercabik-cabik.
Hal itu ditegaskan, Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran SH MH. Pria disapa Epza menyatakan, kondisi ini sangat memprihatinkan, khususnya para pencari keadilan, karena pencopotan hakim MK tersebut dinilai cacat hukum.
Dikatakan Epza, pencopotan dua Wakil Tuhan, antara Sudrajat dan Aswanto, secara spesipik berbeda konteks.
Kalau Sudrajat itu kan terkait masalah cela hakim, yakni meruntuhkan moralitas dan integritas Hakim.
Sedangkan pencopotan hakim Aswanto terkait keputusan politik di parlemen, prihatin kita, soanya tidak pantas dan cacat hukum.
Menurutnya, dalam konteks runtuhnya moralitas hakim, khususnya “hakim cela” dirinya sepakat bahwa hakim layak di copot dan diberikan sanksi tegas, bahkan sedapat mungkin hakim cela tersebut dihukum seberat-beratnya, karena telah meruntuhkan benteng keadilan.
Namum, dalam konteks pencopotan hakim melibatkan campur tangan politik di DPR tunggu dulu.
Hakim MK tak boleh dicopot begitu saja, sejatinya harus melewati mekanisme yang dibenarkan UU. Pendeknya pencopotan tersebut harus yuridis formal agar tidak terkesan 'bar-bar” dan harus fair play, sehingga pencopotan itu tidak dinilai “abal-abal' oleh publik.
Yang anehnya lagi, pencopotan hakim Aswanto kemudian digantikan oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, ini kan eneh penggantian seperti ini, karena telah mengeyampingkan prinsip-prinsip pengangkatan hakim yang bersifat selektif, UU MK kan mengamatkan prosesnya harus selektif.
Nah, seolah-olah DPR sedang melakukan “obok-obok” terhadap MK, lembaga peradilan yang amat sangat mulia itu, beber Epza.
Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) dinyatakan bahwa:
“Proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara”.
Selain itu, dalam PMK Nomor 2 tahun 2012, khususnya Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 diatur kok secara detail tatacara pemberhentian hakim MK.
Jadi, bukan seperti yang dilakukan DPR saat ini. Hemat kami tatat cara yang diakukan DPR ini jelas cacat hukum, sebab itu kita dari PB PASU menolak, tandas Epza.
PB PASU Tolak Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR
Diskusi pembaca untuk berita ini