Akibatnya, para pedagang mengaku semakin bingung mengenai aturan yang sebenarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas berdagang di sekitar RS Murni Teguh.

Salah satu perwakilan masyarakat dari Lembaga Langit RI Syabrisam bahkan mempertanyakan dasar pelarangan berjualan tersebut.

Syabrisam menilai pemerintah seharusnya memberi solusi yang layak bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang.

“Kalau memang dilarang, mana surat resminya? Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga. Jangan sampai masyarakat kecil merasa dipinggirkan di kota sendiri,” ujarnya.*