Home / Hukrim / Pengedar Sekaligus Pengguna Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis
Pengedar Sekaligus Pengguna Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis
Bantan, katakabar.com - Petualangan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, belakangan diketahui bernama SJ alias AK 43 tahun dicokok tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di kawasan Jalan Antara Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/10) sekitar pukul 16.30 WIB sore lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri melalui siaran persnya, Senin (14/10) menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu berawal tim opsnal dapat laporan dari masyarakat, Kamis (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
"Di mana sering terjadi transkasi, dan tempat mengkonsumsi narkotika di sebuah pondok di kawasan Jalan Antara Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan," kata Iptu Hasan.
Dari laporan masyarakat tersebut, tutur Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim opsnal melakukan lidik di seputaran daerah tersebut. Lalu, tim datangi pondok tersebut dan menemukan seorang pria setelah ditanyakan mengaku bernama SJ alias AK, serta mengambil langkah hukum berupa penggeledahan pondok tersebut.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa sepuluh paket plastik press diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,62 gram, sebela butir pill happy five, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android, dan uang tunai Rp363 ribu diduga uang hasil narkoba," ucapnya.
Tim melakukan interogasi, sebut Iptu Hasan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari JO yang berada di Malaysia (dalam lidik) dengan cara mengantar langsung menggunakan speed boat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine SJ alias AK positif Metamphetamin.
"Kepada tersangka sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Komentar Via Facebook :