Home / Hukrim / PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat
PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat
Ketua OKP saat ditangkap
Medan, katakabar.com – DPC PERADI SAI Deli Serdang mendesak Propam Polda Sumatera Utara untuk mengusut penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus yang menyeret seorang Ketua OKP di Langkat, yang disebut-sebut merupakan mantan narapidana narkoba.
Ketua DPC PERADI SAI Deli Serdang, Sofyan Syahputra, SH, menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum positif di Indonesia.
Menurutnya, jika benar salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika, maka pemberian RJ jelas bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Dalam syarat materiil RJ ditegaskan bahwa pelaku bukan residivis. Ini tidak multitafsir. Jika dilanggar, berpotensi menjadi bentuk abuse of discretion oleh aparat penegak hukum,” tegas Sofyan.
Ia juga menyoroti dugaan inkonsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming), pertanggungjawaban pidana seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap seluruh pelaku.
“Jika lima orang dihentikan melalui RJ sementara satu diproses hingga ke pengadilan, ini menimbulkan dugaan ketidakadilan dan disparitas penegakan hukum,” ujarnya.
Sofyan menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai asas equality before the law serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia pun mendesak dilakukan audit hukum menyeluruh terhadap penerapan RJ dalam kasus ini.
Senada, Sekretaris DPC PERADI SAI Deli Serdang, Ahmad Fitrah Zauhari, SH, menekankan pentingnya pengawasan internal kepolisian.
“Desakan agar Propam turun tangan adalah langkah tepat dan konstitusional. Harus ada klarifikasi terbuka kepada publik, apakah seluruh syarat formil dan materiil RJ benar-benar terpenuhi atau justru diabaikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, RJ bukan alat untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme terbatas yang harus diterapkan secara hati-hati dan selektif.
“Jika diterapkan secara serampangan, apalagi pada perkara yang melibatkan residivis dan kekerasan bersama, ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Ahmad Fitrah juga menyoroti aspek keadilan bagi korban (victim justice), termasuk memastikan bahwa korban memperoleh pemulihan yang layak dan memberikan persetujuan tanpa tekanan.
DPC PERADI SAI Deli Serdan menegaskan:
1. Penerapan RJ harus tunduk ketat pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
2. Dugaan penerapan RJ terhadap residivis merupakan pelanggaran serius yang wajib diusut.
3. Perbedaan perlakuan antar tersangka dalam satu perkara mengindikasikan ketidakadilan hukum.
4. Propam Polda Sumut harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika hukum dilenturkan demi kepentingan tertentu, yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tutup Sofyan.*








Komentar Via Facebook :