https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat

PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat


Kamis, 02 April 2026 | 06:05 WIB  

Penulis : Reza Fahmi
Editor : Dedi
PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat

Ketua OKP saat ditangkap

www.katakabar.com | Artikel ID: 44604 | Artikel Judul: PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat | Tanggal: Kamis, 02 April 2026 - 06:05

Medan, katakabar.com – DPC PERADI SAI Deli Serdang mendesak Propam Polda Sumatera Utara untuk mengusut penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus yang menyeret seorang Ketua OKP di Langkat, yang disebut-sebut merupakan mantan narapidana narkoba.

Ketua DPC PERADI SAI Deli Serdang, Sofyan Syahputra, SH, menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum positif di Indonesia.

www.katakabar.com | Artikel ID: 44604 | Artikel Judul: PERADI SAI Deli Serdang Desak Propam Usut Penerapan RJ pada Ketua OKP Langkat | Tanggal: Kamis, 02 April 2026 - 06:05

Menurutnya, jika benar salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika, maka pemberian RJ jelas bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

“Dalam syarat materiil RJ ditegaskan bahwa pelaku bukan residivis. Ini tidak multitafsir. Jika dilanggar, berpotensi menjadi bentuk abuse of discretion oleh aparat penegak hukum,” tegas Sofyan.

Ia juga menyoroti dugaan inkonsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming), pertanggungjawaban pidana seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap seluruh pelaku.

“Jika lima orang dihentikan melalui RJ sementara satu diproses hingga ke pengadilan, ini menimbulkan dugaan ketidakadilan dan disparitas penegakan hukum,” ujarnya.

Sofyan menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai asas equality before the law serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia pun mendesak dilakukan audit hukum menyeluruh terhadap penerapan RJ dalam kasus ini.

Senada, Sekretaris DPC PERADI SAI Deli Serdang, Ahmad Fitrah Zauhari, SH, menekankan pentingnya pengawasan internal kepolisian.

“Desakan agar Propam turun tangan adalah langkah tepat dan konstitusional. Harus ada klarifikasi terbuka kepada publik, apakah seluruh syarat formil dan materiil RJ benar-benar terpenuhi atau justru diabaikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, RJ bukan alat untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme terbatas yang harus diterapkan secara hati-hati dan selektif.

“Jika diterapkan secara serampangan, apalagi pada perkara yang melibatkan residivis dan kekerasan bersama, ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Ahmad Fitrah juga menyoroti aspek keadilan bagi korban (victim justice), termasuk memastikan bahwa korban memperoleh pemulihan yang layak dan memberikan persetujuan tanpa tekanan.

DPC PERADI SAI Deli Serdan menegaskan:

1. Penerapan RJ harus tunduk ketat pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

2. Dugaan penerapan RJ terhadap residivis merupakan pelanggaran serius yang wajib diusut.

3. Perbedaan perlakuan antar tersangka dalam satu perkara mengindikasikan ketidakadilan hukum.

4. Propam Polda Sumut harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika hukum dilenturkan demi kepentingan tertentu, yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tutup Sofyan.*


TOPIK TERKAIT

# PERADI SAI Deli Serdang# Ketua OKP Langkat# RJ mantan Napi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    RJ Ketua OKP Langkat Eks Napi Narkoba Dikritik, Propam Diminta Turun Tangan

    Rabu, 25 Mar 2026 | 19:24 WIB
  • Hukrim

    Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot

    Selasa, 24 Mar 2026 | 20:58 WIB
  • Sumut

    Sekretaris DPC Peradi SAI Deli Serdang Kritik Penyaluran Bantuan Banjir di Sumut yang Dilempar dari Helikopter

    Kamis, 04 Des 2025 | 14:14 WIB
  • Sumut

    Sekertaris DPC PERADI SAI Deli Serdang Kritik Keras Penjelasan BPJS soal Mandeknya JHT PPPK Paruh Waktu Pemko Medan

    Sabtu, 29 Nov 2025 | 17:07 WIB
  • Sumut

    DPC PERADI SAI Deli Serdang Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Sumut

    Jumat, 07 Nov 2025 | 17:06 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :