Home / Sawit / Perdana di Nusantara, Sawit Rakyat di Siak Dapat SK Biru
Perdana di Nusantara, Sawit Rakyat di Siak Dapat SK Biru
Siak, katakabar.com - Masyarakat Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak, Riau, sumringah lantaran sudah bisa bernafas lega setelah berjuang pertahankan kebun kelapa sawit lebih dari 20 tahun lamanya.
Soalnya, status kebun yang berada dalam kawasan hutan di Kecamatan Minas itu berubah dengan lahirnya SK Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan atau SK Biru.
SK Biru tersebut nantinya bakal dibagikan kepada masyarakat di acara Festival Like 2 di Jakarta pekan ini.
Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni Z,M.Si menyatkan, SK biru dari Menteri LHK bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani kelapa sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 hektar per kelapa keluarga.
''SK Biru Desa Rantau Bertuah ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyelesaian kegiatan kawasan hutan produksi dari kebun sawit milik rakyat kecil yang diselesaikan pemerintah sesuai UUCK,'' kata Afni lewat siaran persnya, dilansir dari laman elaeis.co, Rabu (7/8).
Menurut Afni, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020, membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 hektar dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.
Ditegaskan Afni, sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak akhirnya masuk peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) revisi II KLHK. Peta indikatif ini nanti menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.
“Khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Kita bersyukur untuk Desa Rantau Bertuah telah selesai sampai SK Biru. Prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK,” beber Afni.
Adapun lokasi lahan yang masuk SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut di antaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.
Hingga saat ini, lanjut Afni, KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau.
Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 hektar dengan luas 1.633,08 hektar. Lokasinya di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.
Selain itu, ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.
”Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,” ucap Afni.
Secara nasional, pada 2023 ditargetkan seluas 123.550 hektar di 13 kabupaten dan kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat, termasuk di Kabupaten Siak.
Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan (FMDSKH) Riau, Anton Hidayat mengutarakan, pihaknya menyambut baik langkah cepat dan konkrit KLHK mengimplementasikan UUCK. Selama ini masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki lahan garapan, terutama kebun sawit, hidup dalam kebimbangan dan bahkan ketakutan.
“Apalagi banyak oknum yang mengganggu usaha masyarakat petani kecil ini. Tapi sekarang sejak adanya pendampingan oleh Afni dan tim, masyarakat Siak jadi punya harapan untuk menyelesaikan persoalan ini secara riil melalui proses administratif,” sebutnya.
Komentar Via Facebook :