Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi masyarakat berada di angka 45,45%, sementara tingkat inklusi nya mencapai 28,50%.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan asuransi, sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
Di tengah kondisi tersebut, upaya membangun kepercayaan terhadap industri asuransi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penyampaian informasi yang transparan dan mudah dipahami, kemudahan akses layanan, serta penerapan pelindungan konsumen secara bertanggung jawab.
Manajer Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Paramita Yulia Nasution, menekankan pentingnya pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi sehingga konsumen didorong untuk aktif bertanya dan berhak untuk membandingkan manfaat yang diperoleh.
Selain itu pihak penyedia jasa asuransi wajib untuk memberikan informasi dan menjelaskan secara lebih detail jika konsumen memiliki pertanyaan.
“Kami menghimbau agar konsumen dapat jujur dan menyampaikan dengan jelas tujuan penggunaan barang yang diasuransikan. Hal ini supaya pihak penyedia asuransi dapat memberikan produk asuransi yang sesuai dengan risiko yang akan dihadapi. Misalnya jika mobil diasuransikan untuk disewakan, maka harus diinformasikan sejak awal karena mobil pastinya memiliki risiko yang lebih besar. Selain itu jika ada bangunan yang digunakan untuk restoran, pastinya setiap saat akan berisiko karena penggunaan kompor yang tinggi. Contoh-contoh tersebut pastinya berpengaruh pada jumlah premi yang akan ditetapkan karena risiko yang dihdapai lebih tinggi dari pemakaian biasa,” ujar Paramita.
Perkuat Kepercayaan Pelanggan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pentingnya Pelindungan Konsumen di Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini