Rokan Hilir, katakabar.com - Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8). Pada kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.
Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri disambut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.
Kapolda menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya karhutla, dan mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.
Kapolda meminta jajaran memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Ia juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi edukasi lingkungan dan penanaman pohon.
Setelah memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir gelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.
Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.
Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.
Kapolda menekankan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.
Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.
Pimpin Konferensi pers TPLH Pengrusakan 133 Hektar Mangrove di Rohil, Ini Arahan Kapolda Riau
Diskusi pembaca untuk berita ini