Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menyerahkan data pribadi, meminjam uang, atau menempatkan dana investasi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya edukasi sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen agar masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara tepat.

Menurut Martin, Literasi keuangan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih bijak, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. 

Pemahaman tersebut juga dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi yang menjanjikan hasil cepat tanpa risiko.

Dalam praktiknya, masyarakat perlu waspada terhadap permintaan transfer dana di muka, janji keuntungan yang tidak masuk akal, desakan untuk segera mengambil keputusan, serta permintaan kode OTP, PIN, atau kata sandi. 

Legalitas penyedia layanan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK, bukan hanya berdasarkan testimoni atau promosi di media sosial.

Sinergi antara Komisi XI DPR RI, OJK, dan Pemerintah Kabupaten Humbahas diharapkan memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat. 

Namun, literasi tidak cukup berhenti pada kegiatan penyuluhan. Informasi yang mudah dipahami dan akses pengaduan yang jelas juga penting agar warga mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan keuangan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin mampu membedakan layanan keuangan yang legal dari tawaran mencurigakan, menjaga data pribadi, dan mengambil keputusan finansial berdasarkan kebutuhan serta kemampuan.*