https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / PKPU Nomor 8 Sudah Keluar, Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak

PKPU Nomor 8 Sudah Keluar, Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak


Senin, 08 Juli 2024 | 07:49 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
PKPU Nomor 8 Sudah Keluar, Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak

Ilustrasi - Pilkada Siak 2024. Foto: Tribunnews

www.katakabar.com | Artikel ID: 34188 | Artikel Judul: PKPU Nomor 8 Sudah Keluar, Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak | Tanggal: Senin, 08 Juli 2024 - 07:49

Siak, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, angkat bicara pasca-terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU tersebut berisikan aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli 2024 lalu.

www.katakabar.com | Artikel ID: 34188 | Artikel Judul: PKPU Nomor 8 Sudah Keluar, Masa Jabatan Dihitung Sejak Pelantikan, Alfedri Bisa Maju Pilkada Siak | Tanggal: Senin, 08 Juli 2024 - 07:49

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menjalankan Pilkada 2024.

Walau begitu, kata Said, pada prinsipnya penyelenggara Pemilu akan melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak.

"Secara umum syarat-syaratnya kan sudah ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tapi biasanya secara teknis pelaksanaannya harus menunggu keputusan KPU RI," kata Said kepada katakabar.com, Senin (8/7).

Oleh karena itu, Said mengaku belum bisa berbicara banyak terkait proses Pilkada Siak 2024. "Intinya, kita tunggu dulu Juknis KPU RI," ujarnya.

Untuk diketahui, terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Alfedri yang sering diperdebatkan akhir-akhir ini.

Terbitnya PKPU dapat meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana bisa kembali maju di Pilkada Siak 2024.

Sebab, dalam pasal 19 poin E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Dalam pasal 19 poin C disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Dari penelusuran katakabar.com, Alfedri memang dilantik sebagai Bupati Siak dua kali. Namun masa jabatan sebagai bupati periode pertama tidak penuh dijalani lima tahun atau dua setengah tahun seperti yang disebutkan pada pasal 19 poin C.

Alfedri pertama dilantik sebagai Bupati Siak periode pertama sisa masa jabatan 2016-2021 pada 18 Maret 2019. Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2016-2021, Alfedri menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak sampai 19 Juni 2021.

Jika dihitung-hitung setelah dilantik, maka pada periode sisa masa jabatan itu Alfedri hanya menjabat kurang lebih sekitar 15 bulan, atau belum satu periode seperti yang dijelaskan dalam pasal 19 poin C PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara periode kedua, setelah menang Pilkada Siak 2020, Alfedri bersama wakilnya Husni Merza dilantik pada 21 Juni 2021 lalu.

Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Jadi, dengan terbitnya PKPU Nomor 8, maka hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah menjadi lebih terang benderang.

Lebih lengkapnya, baca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disini: Linknya


TOPIK TERKAIT

# Pilkada Siak# Alfedri# KPU Siak# Berita Siak# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Hamil Tua, Wanita di Pekanbaru Tertangkap Edarkan Narkoba di THM

    Minggu, 07 Jul 2024 | 10:52 WIB
  • Riau

    Irjen Pol M Iqbal: Riau Bhayangkara Run 2024 Bukan Sekadar Event Lari, Tapi Lebih dari Itu

    Sabtu, 06 Jul 2024 | 18:54 WIB
  • Olahraga

    Bakal Makin Seru, Ada Armada Band di Riau Bhayangkara Run 2024

    Rabu, 03 Jul 2024 | 10:14 WIB
  • Riau

    Terima SK Perindo, Alfedri-Husni Dipastikan Berlayar di Pilkada Siak 2024

    Senin, 01 Jul 2024 | 19:07 WIB
  • Ekonomi

    Pendapatan Negara di Riau hingga Mei 2024 Tembus RP 8,78 Triliun

    Senin, 01 Jul 2024 | 10:33 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :