Kondisi itu memicu perhatian publik, sebab terlihat dalam sistem digital SPSE, tim Pokja di bagian PBJ menggagalkan pada tahapan evaluasi dengan alasan bahwa perusahaan tersebut dinyatakan tidak sesuai menggunakan las bensin sebagai peralatan yang di persyaratkan oleh tim Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai.
Dari data tersebut, juga terlihat bahwa kesalahan tim PBJ Kota Binjai menuliskan tujuan hasil evaluasi kepada perusahaan bukan CV.Sataria Group melainkan CV.Kelompok Sataria sehingga jelas salah prosedur.
Kepala PBJ Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi saat di konfirmasi terkait digagalkannya CV.Sataria Group mengaku jika semua proses tender bisa dilihat langsung di LPSE. Dirinya juga menyebut, jika semua proses sudah berjalan sesuai regulasi.
"Sore bg. Izin bg. Semua proses dapat dilihat di LPSE Kota Binjai bg. Siap bg. Semua proses sudah berjalan sesuai regulasi bg," kata Bambang Azis, melalui pesan singkat yang diterima, Senin (28/9/2026)
Pokja PBJ Kota Binjai Gagalkan Tender Pustu Berngam CV Sataria Group Gegara Mesin Las
Diskusi pembaca untuk berita ini