Dikatakan Ferdinand bahwa syarat yang ditetapkan mewajibkan secara khusus jenis alat "las listrik" bukanlah syarat berbasis kinerja atau hasil, melainkan pembatasan pada jenis peralatan tertentu.
Padahal, fungsi pengelasan dapat dilakukan baik dengan las listrik maupun las bensin/karbit, selama kualitas sambungan las memenuhi standar yang dipersyaratkan.
"Menetapkan satu jenis teknologi secara eksklusif sama halnya dengan menutup kesempatan peserta lain yang mampu menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas sama atau lebih baik menggunakan peralatan lain yang sah," jelas Ferdinand.
Ferdinand mengatakan bahwa prilaku ini sangat bertentangan dengan Prinsip dan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.
"Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 secara tegas melarang penambahan syarat yang tidak memiliki dasar peraturan atau justifikasi teknis yang sah, harusnya Las Bensin tetap dapat di terima selama perusahaan tersebut memiliki tenaga las yang bersertifikat/berkompeten dan kualitas hasil las memenuhi standar teknis pekerjaan serta peralatan lengkap, berfungsi baik, dan aman digunakan sehingga dapat menjamin kualitas, waktu, dan keselamatan kerja" ungkap Ferdinand.
Pokja PBJ Kota Binjai Gagalkan Tender Pustu Berngam CV Sataria Group Gegara Mesin Las
Diskusi pembaca untuk berita ini