Seharusnya jenis sumber tenaga listrik atau bahan bakar bukan penentu kelayakan." Yang diuji adalah kemampuan menghasilkan pekerjaan yang baik, bukan alat apa yang dipakai. Saya melihat ini ada indikasi pelanggaran sehingga ada pihak yang dirugikan" sebutnya.

Jauh di jelaskan Ferdinand jika syarat "las listrik" dimasukkan tanpa kajian teknis yang kuat, dapat diduga adanya penyusunan syarat secara tidak objektif yang berpotensi mengarah pada pengkondisian pemenang.
​
Keputusan menggugurkan perusahaan yang peralatannya lengkap namun berbeda jenis dapat diajukan keberatan/sanggahan kepada Pejabat Pengadaan/KPA, atau dilaporkan ke APIP (Inspektorat/BPK)
​
"Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu, dapat masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang," terang Ferdinan.