Lampung, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung lewat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung gelar press release hasil ungkap kasus narkoba hasil tangkapan periode bulan Januari hingga Maret 2023, di Mako Polda Lampung, pada Kamis (30/3).
Total 9 kasus dengan 22 tersangka telah ditahan dan sita ratusan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu serta ribuan pil ekstasi dari pengungkapan kasus periode triwulan pertama tahun 2023.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya mengungkap 9 kasus dengan 22 tersangka sudah ditahan meliputi perkara pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan ekstasi, pada Rabu (8/3) sekitar pukul 22.00 WIB lalu dengan tersangka bernama ZN, RG, dan AP ditangkap di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan barang bukti (BB) 37,7 kilogram ganja dan 4.937 butir ekstasi, ujarnya.
Berikutnya, kasus narkotika jenis ganja pada Jumat (13/3) sekitar pukul 00.30 WIB dengan tersangka berinisial BH dan RH ditangkap di SPBU Garuda Hitam dengan barang bukti 35 kilogram ganja dan disita uang dengan alasan upah.
Terus perkara narkotika 2 kilogram ganja, pada Selasa (21/2) sekitar pukul 22.30 WIB dengan pelaku HF dan MS dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Bakauheni.
Selain itu, perkara pengungkapan kasus narkotika jenis 3 kilogram sabu, pada Minggu (8/3) dengan tersangka RW, IC, PS, dan FS di pelabuhan Bakauheni.
Untuk perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kilogram ganja, pada Rabu (11/3) dengan tersangka masih DPO, sebab barang bukti ditemukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Begitu pula engungkapan kasus narkotika 8 kilogram sabu, pad Sabtu (14/3) dengan tersangka ZS, BQ, dan SA di area Pelabuhan Bakauheni, dan perkara pengungkapan kasus narkotika 18 kilogran sabu, pada Kamis (19/3) dengan tersangka IK di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni serta hari yang sama ditemukan lagi 30 kilogram sabu dengan tersangka RS, S, AM, IF, dan BR.
Terakhir perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kilogram sabu, pada (21/3) dengan tersangka HF dan MS di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, total barang bukti 43 kilogram ganja, 102,7 kilogram sabu, 4.937 butir ekstasi, dan uang Rp738 juta.
Dari jumlah total barang bukti tersebur bila dinilai secara ekonomis sebesar Rp155,6 miliar dan mampu menyelamatkan 480.737 jiwa, tandasnya.
Polda Lampung Ungkap 9 Kasus dan Tahan 22 Pelaku Triwulan Pertama 2023
Diskusi pembaca untuk berita ini