Home / Hukrim / Polda Riau Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan Investasi Selebgram AT
Polda Riau Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan Investasi Selebgram AT
Pekanbaru, katakabar.com – Tim kuasa hukum korban penipuan dari Kantor Hukum Dr. Irfan AR Comel, SH, MH & Partners mengungkapkan ketidakpuasannya terkait lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang selebgram berinisial AT.
Laporan yang diajukan ke Polda Riau pada 13 September 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu kuasa hukum korban, Aldi Kamra SH, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan selebgram, menjanjikan keuntungan dari investasi dalam bisnis brondolan sawit.
"Klien kami telah mengalami kerugian sekitar Rp281,5 juta akibat janji-janji investasi tersebut," ujarnya.
Aldi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali upaya mediasi dengan selebgram AT. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pelaku. Oleh sebab itu, dia meminta agar proses hukum segera digesa oleh Polda Riau.
Hari ini, Rabu (23/10), Aldi bersama timnya, yakni Raja Rahmat Hidayat SH, Rafly Assryan Wijaya SH dan Redo Asparon SH MH, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun, informasi yang didapat justru simpang siur.
"Pihak Polda Riau menyatakan berkas laporan sudah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru pada 30 September 2024. Tapi ketika kami tanyakan ke Polresta, mereka menyebut belum menerima berkas tersebut," jelasnya.
Aldi merasa penanganan laporan ini tidak berjalan dengan baik, terlebih lagi hingga saat ini, pihak kepolisian belum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Laporan sudah masuk lebih dari satu setengah bulan, namun belum ada kejelasan. Kami berharap Polda Riau bisa segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat korban sudah mengalami kerugian material dan immaterial," tegasnya.
Ia mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Kami berharap laporan ini segera diproses dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," tutup Aldi.
Salah satu korban, H, yang juga ikut serta mendatangi Polda Riau hari ini, berharap agar kasus dugaan penipuan yang menimpanya ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Riau.
"Harapannya, semoga Polda Riau bisa cepat menangani kasus ini. Kami juga minta pelaku segera dipanggil penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," harapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus tersebut memang sudah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
"Perkaranya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silahkan cek perkembangannya di Polresta," kata Asep.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi.
"Perkaranya sedang ditangani penyidik. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," jelas Bery.








Komentar Via Facebook :