Home / Hukrim / Polisi Ringkus Kades Pangkalan Terap Gegara Tilap Dana CSR
Polisi Ringkus Kades Pangkalan Terap Gegara Tilap Dana CSR
Kepala Desa Pangkalan Terap bersama tiga orang lainnya ditangkap Gegara Tilap Dana CSR. Foto Adi.
Pelalawan, katakabar.com - Kepala Desa Pangkalan Terap, KecamatanTeluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Tarmizi bersama tiga orang lainnya, yakni Norbit, Ujang Masni, Dirman terpaksa berurusan pihak kepolisian gegara tilap Rp200 juta dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) anggaran tahun 2021 dari PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP).
Kepala Desa Pangkalan Terap, Tarmizi bersama tiga orang lainnya Tim Pemberdayaan Desa (TPD) Norbit selaku Ketua, Ujang Masni Sekretaris, Dirman Bendahara ditangkap disebabkan kasus tindak pidana kasus korupsi, pada senin(3/10) kemarin.
"Masyarakat yang melaporkan lantaran kecewa, sebab dana telah terima dari perusahaan untuk pembelian lahan dan bibit atas nama desa tidak kunjung dibelikan sesuai kesepakatan. Padahal, lahan ini bakal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Pangkalan Terap," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Amru Abdullah diteruskan Iptu Masril, Unit lll Tipikor Polres Pelalawan, pada Selasa (3/10).
Saat ini, kata Iptu Masril, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelalawan. Itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit lll Tipikor Polres Pelalawan, dan penahanan dilakukan 20 hari ke depan.
"Keempat pelaku dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001," jalasnya.








Komentar Via Facebook :