Home / Hukrim / Polres Asahan Musnahkan 8,8 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Asahan Musnahkan 8,8 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani paparkan pemusnahan narkoba
Asahan | katakabar.com – Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.878,94 gram hasil pengungkapan kasus selama Desember 2025.
Pemusnahan digelar di halaman belakang Mapolres Asahan, Selasa (23/12/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, penasihat hukum, para tersangka, dan awak media.
Kapolres Asahan menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan total tiga tersangka pria.
“Ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Revi Nurvelani.
Pengungkapan pertama terjadi pada 9 Desember 2025, dengan tersangka Deni Suyana (32), seorang sopir asal Pekanbaru.
Polisi menyita sabu seberat 8.492,16 gram, dan setelah disisihkan untuk pembuktian serta uji laboratorium, sebanyak 7.910,56 gram dimusnahkan.
Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada 11 Desember 2025, dengan tersangka LA (31) dan AB (26). Dari keduanya, diamankan sabu 1.059,86 gram, dengan 968,38 gram di antaranya dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung unsur penegak hukum dan media.
Kapolres menegaskan, Polres Asahan akan terus meningkatkan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.








Komentar Via Facebook :